Tak Terima Dipecat, AKBP Benny Alamsyah Ajukan Banding

Laporan: Admin author photo

Jakarta | Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas pemecatan dirinya ke Mabes Polri. Dia dipecat lantaran kasus kepemilikan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ke Benny atas kasusnya. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny Alamsyah rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat, tapi dia banding, ya banding kan mustinya di Mabes," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/1).

Yusri menambahkan, berkas kasus Benny Alamsyah sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

"Iya sudah (tersangka) dan ditahan sejak tiga bulan lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mencopot jabatan Benny sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru lantaran tersandung kasus Narkoba.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya. Kala itu, Benny menjabat Kapolsek Kebayoran Baru.

"Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot Eddy di Polda Metro Jaya.

Kasus ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.Sejauh ini, Gatot menyebut anak buahnya itu pengguna narkoba.

"Kalau saya tidak salah, dia (AKBP Benny Alamsyah) juga menggunakan. karena itu kan sudah lama ya," ucap dia. (mdk/fik)



Share:
Komentar

Berita Terkini