BPJS Kesehatan: Pasien Cuci Darah RSUZA Tidak Perlu Balik FKTP Cukup dengan Finger

Laporan: Admin author photo


Banda Aceh | BPJS Kesehatan tiada henti untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS baik untuk mengurus administrasi pesertaannya maupun kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah dengan kemudahan pelayanan cuci darah atau hemodialisis dimana pasien melalukan perekaman sidik jari (fingerprint) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memiliki pelayanan cuci darah dengan tidak perlu lagi kembali lagi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui rujukan.

“Saat ini pasien yang rutin melakukan cuci darah hanya perlu melakukan fingerprint tanpa harus bolak-balik lagi ke FKTP untuk memperbarui rujukan setiap 3 bulan sekali, ini merupakan suatu kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi pasien,”ungkap Kepala Ruang Hemodialisis Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Syahrizal yang ditemui diruangannya pada Rabu, 15 Januari 2020 di Banda Aceh.

Menurutnya, selain kemudahan yang didapat bagi pasien, kemudahan juga didapat rumah sakit khususnya RSUDZA yang merupakan rumah sakit pusat rujukan di Provinsi Aceh dengan diterapkannya sistem ini yaitu berkurangnya komplain atau keluhan dari pasien karena semakin ringkasnya birokrasi.

“Kami selaku petugas di rumah sakit juga bekerja tidak ribet lagi, tidak perlu melakukan pengecekan surat rujukan yang dibawa oleh setiap pasien cuci darah yang rata-rata perhari terdapat 80 pasien melakukan cuci darah sehingga juga mengurangi komplain dari pasien yang rujukannya sudah berakhir dan diharuskan kembali lagi ke FKTP dan itu tidak perlu lagi dilakukan oleh pasien cuci darah,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan, "kemudahan yang didapat oleh peserta JKN-KIS dengan diterapkannya sistem ini merupakan sebuah simplifikasi/ penyederhanaan dari prosedur pelayanan kesehatan.

“Berkat dukungan dari manajemen rumah sakit maka kita dapat menerapkan sistem ini, karena ini merupakan sebuah simplifikasi dari prosedur pelayanan kesehatan dan tentunya banyak kemudahan yang didapat oleh pasien cuci darah terutama yang berasal dari luar daerah disebabkan di daerahnya belum tersedia fasilitas pelayanan cuci darah, jadi pasien tidak perlu lagi kembali ke daerahnya hanya untuk memperpanjang rujukan yang telah berakhir masa berlakunya, artinya pasien tidak hanya mendapatkan kemudahan dari sisi simplifikasi prosedur namun juga efisien dari sisi materi dan waktu,"tutupnya Neni Fajar.

Kabar Peristiwa
Share:
Komentar

Berita Terkini