Kepala Seksi Karantina KKP Kota Lhokseumawe Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Radiasi Dari PLN

Laporan: Admin author photo



Lhokseumawe | Kepala Seksi Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Lhokseumawe Nurdin yang diduga telah menggelapkan dana kompensasi radiasi dan resiko dari PLN, Rabu (15/01/2020).

Uang konpensasi tersebut yang dibayar oleh pihak PLN dikarenakan gedung lama kantor KKP Lhokseumawe dilewati kabel aliran tegangan tinggi yang terletak di Desa Paloh.
Informasi yang diterima media ini bahwa pihak PLN sudah membayarnya pada bulan Oktober 2019 kemarin.

Plt Kepala KKP Kota Lhokseumawe Amir Hasan kepada media ini mengatakan, terkait hal itu dia tidak tahu karena tidak ada laporan dari bendahara kepadanya baik dari Nurdin yang tinggal di gedung KKP yang lama maupun dari pihak PLN.

"Saya tidak tahu kalau ada pembayaran kepada kami dari PLN, karena di kantor lama kami itu di tempati oleh pak Nurdin seksi karatina kami, dan juga dari bendahara kami tidak ada laporan kepada saya. "ujarnya.

Sementara itu Kepala Tata Usaha KKP Kota Lhokseumawe Roslida juga mengatakan hal yang sama bahwa dirinya tidak tahu kalau ada pembayaran terkait jaringan PLN yang dilewati kantor lama tersebut.

"Selama ini tidak ada laporan terkait pembayaran uang konpensasi tersebut, dan memang kalau ada kenapa Nurdin tidak melaporkan ada menerima uang, yang pastinya uang tersebut uang negara dan harus disetor atau minimal dilaporkan ke negara melalui UPG, dan ini saya baru tahu, karena selama ini gedung tersebut ditempati kepala seksi kantor, "paparnya.

Saat media ini melakukan konfirmasi dengan Kepala Seksi Karanti Nurdin membenarkan kalau uang tersebut sudah dia terimanya sebesar 18 juta rupiah dari pihak PLN.

"Kita bukan belum melaporkan kebendahara kantor karena ini saya tidak tahu kemana saya setor karena tidak mengetahui akun yang mana kami setor, kalau memang sudah ada akun pasti akan saya setor, dan kemarin saya sangat sibuk sehingga saya belum mrlaporkan, "kilahnya.

Selanjutnya, Uang tersebut masih ada di rekening kantor seksi karantina dan memang belum disetor karena belum memiliki akun.

"Memang benar saya belum melaporkan kepada kepala bendahara kantor, dikarenakan kemarin belum ada kepala yang baru, karena kepala yang lama cuma sampai bulan enam, dan baru kemarin baru ada plt kepala yang baru, "terangnya Nurdin.

Dalam aturan keuangan kantor satu instansi tidak dibolehkan ada rekening seksi tetapi hanya ada satu rekening kantor, akan tetapi kenapa ini bisa digunakan rekening lain maka pihak kantor KKP Lhokseumawe harus segera periksa rekening tersebut kenapa aliran dana bisa masuk ke rekening lain.

Sedangkan mengenai aturan lainnya, setiap PNS yang menerima apapun baik benda maupun bukan benda dan tidak melaporkan ke KPK maka hal itu dianggap KKN atau Grafitasi. (FaZ)
Share:
Komentar

Berita Terkini