Ketua DPRK Pidie: Perbup Terkait Penghasilan Perangkat Gampong Harus Ditinjau Ulang

Laporan: Admin author photo


Pidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Mahfuddin Ismail, meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie ditinjau ulang

Mahfuddin menilai ada kesenjangan pendapatan antar perangkat gampong, khususnya terhadap keujruen chik kecamatan, tuha peut gampong, imun meunasah dan bilal meunasah yang di bawah standar.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus serta telah memberlakukan nilai nilai syariat Islam sehingga perangkat gampong yang merupakan jabaran dari keistimewaan di atas yang menjadi kearifan lokal seperti keujruen chik kecamatan, tuha peut gampong, imum meunasah dan bilal meunasah perlu adanya perlakuan yang sama dengan aparatur gampong lainnya,” ujar Mahfuddin, Selasa, 14 Januari 2020.

Karena itu selaku Ketua DPRK, Mahfuddin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak eksekutif untuk meminta klarifikasi penetapan jumlah honorarium unsur perangkat gampong seluruh Pidie.

“Hal ini penting kami lakukan untuk menjaga keseimbangan antar lembaga di gampong dan terjaminnya rasa keadilan atas hak-hak keuangan mereka dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kesetaraan termasuk beban kerja yang dipikul,” ujarnya.

Rencanya, kata Mahfuddin, pada Rabu, 15 Januari 2020 akan memanggil Ketua TAPD dan beberapa SKPK terkait dengan persoalan ini untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPRK Pidie yang membidangi urusan pemerintahan. 

“Semoga ke depan pemerintah lebih peka kepada lembaga kekhususan dan keistimewaan sebaimana berlakunya kearifkan lokal di Aceh,” pungkasnya. []

Portalsatu
Share:
Komentar

Berita Terkini