Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Perangkat Gampong

Laporan: Admin author photo

Aceh Timur | Penegak Hukum diminta usut dugaan ijazah palsu oleh oknum perangkat Gampong /Desa Dama Pulo Satu Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yang masih bertugas di Pemerintah gampong.

Dugaan pemegang ijazah palsu tersebut oknum kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur) Gampong tersebut.

Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM - GMBI) Provinsi Aceh
 Zulfikar kepada Wartawan , Sabtu (18/01/20) kemarin mengatakan, "Kami dari Lembaga Masyarakat, meminta aparat hukum mengusut tuntas terkait adanya dugaan ijazah palsu yang sudah lama di pakai oleh oknum perangkat Desa Dama Pulo Satu dalam menjalankan tugasnya. Oknum perangkat Desa Dama Pulo Satu tersebut diduga sudah melawan hukum, dan sampai sekarang penegak hukum diam saja,  ada apa ya?

Zulfikar dalam  keterangannya menilai aparat penegak hukum terkesan bungkam melihat kasus ini.

"Setahu saya, kejadian seperti ini sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran berulang kali terjadi di kabupaten Aceh Timur, apakah aparat hukum sepertinya sedang "tidur" saat mengetahui kejadian ini? Kita meminta aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan harus bertindak tegas," kata Zulfikar.

Lebih lanjut  Zulfikar mengatakan, semestinya aparat hukum lebih tanggap dalam menyikapi berbagai kasus yang bisa merugikan negara, agar masyarakat tidak terus dkecewakan.

"Buktinya sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Saat ini publik bertanya - tanya, kok tidak ada tindak lanjutnya," tegas Zulfikar.

Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia) LAKI DPC  Aceh Timur Saiful Anwar, mengatakan kasus ini diduga sudah melanggar hukum, sesuai Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 (satu) dan 2 (dua), dengan bunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat - surat itu seolah - olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama - lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah - olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian". Paparnya.

"Jika memang benar adanya, Ini masuk tindak pidana, dan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, agar pemerintahan Gampong bersih dari orang - orang bermental tidak baik". Pungkasnya. (SF)
Share:
Komentar

Berita Terkini