Polresta Banda Aceh Gagalkan 2 kg Sabu di bandara Sultan Iskandar Muda

Laporan: Admin author photo

Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, pengungkapan ini merupakan terbesar di awal tahun 2020.
Polresta Banda Aceh, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar semakin meningkat, hal ini dibuktikan dalam menggagalkan perjalanan udara terhadap dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kg menggunakan pesawat Lion Air, Kamis (9/1/2020).
Kedua penumpang yang berhasil di amankan tersebut atas nama MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28) merupakan warga Bireuen. Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta,” ungkap Boby.
Tersangka MN dan FU diamankan atas kecurigaan petugas Avsec pada saat melintasi pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.
“Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket Sabu dengan berat 1 kg yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kg” tambah Boby.
Selanjutnya, petugas Avsec Bandara menghubungi Personel Pos Pol Bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua orang tersebut di Polsek Kuta Baro.
Hasil keterangan dari kedua tersangka, pengambilan sabu tersebut oleh MN dan FU pada tangan 02 (panggilan) dengan cara dihubungi oleh tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu .
Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan untuk dititipkan kepada pemesan lainnya dengan cara kedua tersangka tersebut akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya,” sambung Kasat.
“TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, sementara itu, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar 500 ribu sebagai upah awal , tutup kasat resnarkoba , kompol Boby . ( jol )
Share:
Komentar

Berita Terkini