Aktivis Muda Perempuan Aceh Rahmatun Fhonna Dipolisikan

Laporan: Admin author photo

BANDA ACEH - Berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/59/I/YAN 2.5/2020/SPKT, Aktivis Muda Perempuan Aceh Rahmatun Fhonna dilaporkan ke Polisi terkait tindak pidana menyangkut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Kamis ( 6/2/2020).

Zoel Fahmi melalui kuasa hukumnya  Muhammad Zubir, SH mengatakan kliennya Zoel Fahmi dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Saudari Rahmatun Fhonna di status dan beberapa grup media sosial WhatsApp.

"Klien saya merasa dirugikan dengan postingan dia (Rahmatun Fhonna) dengan menyebarkan foto klien saya yang telah diedit dan dibumbuhi kata-kata Penyebar Fitnah, Propaganda dan Adu Domba di Tubuh HMI Kota Jantho - Aceh Besar yang disebarkan ke berbagai WhatsApp Grup (WAG) dan diupload pada status WhatsApp terlapor itu sendiri," Ujar Muhammad Zubir.

Menurutnya, hal tersebut  membuat kliennya merasa tidak nyaman dan merasa malu terhadap kawan-kawan karena postingan tersebut sehingga teman-temannya mempertanyakan langsung kepada kliennya sehingga membuat kliennya memilih untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Banda Aceh.

"Foto-foto yang telah didesain sedemikian rupa disebarkan secara massif ke berbagai WhatsApp Grup (WAG) seperti Pers Perlawanan, Forum Aneuk Nanggroe, dan HMI/KAHMI NUSANTARA. Tidak sampai disitu terlapor juga mengupload foto tersebut ke status Whatsapp pribadinya," tambah Zubir.

Kasus ini murni tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE, Seharusnya jika ada masalah internal bisa diselesaikan secara internal, jangan diumbar ke media, sehingga ada orang lain yang dirugikan, tambah Zubir. (Fahmi/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini