Kisruh AKD DPRA, DPP-SIGAP Menyarankan Agar Segera Diselesaikan Pimpinan Partai Masing-Masing

Laporan: Admin author photo
Foto : Muchti Sekjend Dewan Pengurus Pusat Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (DPP-SIGAP).

BANDA ACEH - Dewan Pengurus Pusat Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (DPP-SIGAP) melalui keterangan Muchti Selaku Sekjen DPP SIGAP berpandangan bahwa konflik Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan terus berlarut dan menimbulkan pro kontra jika tidak segera diselesaikan secara cepat oleh unsur pimpinan DPRA dan pimpinan masing-masing partai koalisi. 

"Kita menyadari jika konflik yang terjadi akan beresiko merugikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, karena pembahasan anggaran bakal terhenti sehingga tidak bisa dilakukan pebahasan sama sekali," kata Muchti melalui rilisnya kepada awak media, minggu (9/2/2020).

Dari awal DPP SiGAP telah mensinyalir bahwa pengesahan AKD akan mendapat penolakan keras dari partai koalisi non KAB yang terdiri dari fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKB-PDA yang kukuh tidak terima hasil paripurna dan dianggap cacat prosedural dan melanggar TATIP yang telah disepakati. 

"Terkait konflik dalam pengesahahan AKD-DPRA, kita minta pimpinan DPRA segera duduk kembali untuk menemukan solusi atas kekisruhan ini sehingga terus berlarut yang akhirnya berefek merugikan kepentingan rakyat secara lebih," pungkas Muchti. 

Muhcti juga mempertanyakan kenapa sampai sekarang jika Tatib DPRA masih belum berani dilembar daerahkan, tentu ada masalah yang mendasar dibalik itu semua yang di duga menjadi alasan kuat ketua DPRA ragu melangkah karena tidak tertutup kemungkinan ada evaluasi yg dilakukan oleh Mendagri tidak dipatuhi oleh Tim Pembahas Tatib. 

"Konteks ini cukup beresiko karena kebijakan salah ketua DPRA berefek politik panjang dan penuh konsekwensi yang malah timbul mosi dari para anggota DPRA. Karena kita  menduga adanya evaluasi sebanyak 20 item lebih kemendagri disinyair tidak diindahkan," terang Muchti. 

Dari hasil penelusuran, Muchti menilai sejauh ini Tatib belum dilembar daerahkan maka semua yg dilakukan oleh Anggota DPRA khususnya AKD akan bermasalah dan tidak sah. 

Jadi hal penting dari penekanan di sini adalah kita beri peringatan tegas Ketua DPRA utk tdk secara membabi buta mengeluarkan SPPD kepada Anggota DPRA.

Karena Tatib itu aturan yg berlaku diinternal lembaga dan mengacu dg aturan antara lain PP 12/2018 dan UU 23/2014 dan dirubah dg UU No 9/2015. DPP SIGAP juga meminta kepada unsur pimpinan DPRA, tidak hanya untuk koalisi Aceh Bermartabat (KAB), tetapi juga untuk non KAB  yang selama berseberang agar tidak gegabah dulu untuk mencairkan dana SPPD karena diduga sarat masalah dan potensial merugikan keuangan negara.

"sebagai Sekjen DPP SIGAP diri akan terus memantau setiap prilaku koruptif wakil rakyat yang merampok uang rakyat walau satu rupiahpun akan kita laporkan," ancam Muhcti. 

"Kita menduga  ada masukan informasi yang akhir-akhir ini berkembang dan disinyalir ketua DPRA diduga telah melakukan banyak pencairan dana SPPD untuk internal KAB," ujur Muchti

Bahkan diperkirakan anggaran SPPD untuk setahun bakal habis sampai bulan april kerena pencairan dilakukan secara ugal-ugaan dan tidak sesuai prosedur.

"Jika ini ternyata benar, maka kita minta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan menindak lanjuti," tutup Muchti. (Arma)
Share:
Komentar

Berita Terkini