KPHIII Aceh Akui Izin Pengelolaan Tangsar27 Dipegang Aceh Tamiang

Laporan: Admin author photo
ACEH TIMUR -  Kesatuan pengelolaan hutan (KPH III)  Aceh Di Langsa, membenarkan izin pengelolaan hutan kawasan objek wisata Tamgsar27 di desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur telah dikeluarkan oleh pemerintah Aceh untuk kabupaten Aceh Tamiang. 

Kepala KPH III Aceh di Langsa,  Amri Samadi Shut, yang dikonfirmasi Wartawan Rabu (5/2) mengatakan izin pengelolaan wisata Tangsar27 atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. 

"Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Qanun No. 7 tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh serta Permohonan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat yang berkeinginan untuk bersama sama dengan pemerintah mengelola kawasan hutan terkait wisata alam, pemamfaatan hasil hutan bukan kayu dan Agro forestry.

"Mencermati hal hal tersebut diatas maka KPH Wilayah III Aceh melakukan verifikasi dokumen usulan dan melakukan survey dan identifikasi lahan yang dimohon. 
Bahwa Pengurusan dan Pengelolaan Kawasan hutan saat ini kewenangannya berada pada Pemerintah Aceh.

Maka untuk melestarikan hutan dan mempertahan fungsi hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, KPH Wilayah III Aceh setelah semua persyaratan terpenuhi selanjutnya memberikan Legal akses Kepada kelompok masyarakat tertentu yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tersebut untuk bersama sama dengan pemerintah melakukan kerjasama  pengelolaan hutan

Jika ada kelompok masyarakat lain yang ingin bersama dengan Pemerintah Aceh ingin melakukan Pengelolaan hutan sepanjang memiliki visi dan misi yang selaras dengan Pemerintah Aceh silahkan datang ke KPH Wilayah III Aceh yang beralamat di Jl Ahmad Yani No. 108 Kota Langsa, Insha ALLAH akan kita fasilitasi, kata Amri Samadi melalui pesan washap yang diterima.

Sementara itu warga Simpang Jernih mengkomplain izin pengelolaan yang dikeluarkan pihak pemerintah Aceh atas hasil surve lapangan yang dilakukan KPHIII. Warga menilai KPH gegabah mengerluarkan izin pengelolaan kawasan tangsar27 yang berada di Desa Melidi Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur. 

"Akibat izin yang dikeluarkan KPH kami tak bisa mengelola kawasan wisata Tangsar27, karena telah di kuasai dimiliki pengelolaan tangsaran27 oleh Aceh Tamiang. Ini menjadi pemicu konflik. Saat surve KPH tidak melibatkan Aceh Timur sehingga izin yang dikeluarkan kami anggap cacat, kami meminta izin itu dicabut.  tegas Rajali Tokoh pemuda kecamatan Simpang Jernih. (Bayu)
Share:
Komentar

Berita Terkini