Terkait Tangsar27, KPH III Berikan Izin Kepada Aceh Tamiang Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Aceh Timur

Laporan: Admin author photo
Foto : Tangsar27 milik Aceh Timur yang diduga telah di kuasai Aceh Tamiang.

ACEH TIMUR - Dikeluarkannya Izin Pengelolaan kawasan yang dikeluarkan KPH III wilayah Aceh yang bertempat di kota Langsa diduga tampa sepengetahuan pemerintah Aceh Timur, Jum'at (7/2/2020).

Informasi diperoleh awak media ini dilapangan, izin tersebut tidak melibatkan kabupaten Aceh Timur sedangkan wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh Timur.

Meskipun lokasi itu berada tepatnya di Desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Seorang Warga kecamatan Simpang Jernih yang namanya tidak ingin dipublis mengatakan bahwa pemandian alam itu bernama Tangsar27 berada sebelah Timur Desa Melidi. 

Nama Tangsar27 itu sebutan warga Simpang Jernih untuk lokasi air tenjun itu, (tangsaran -Gayo) artinya air terjun 27 tingkat.

"Kami sangat menyesalkan dengan apa yang telah di lakukan pihak KPH III dengan memberikan izin kelola lokasi tampa sepengetahuan siapapun," kata warga itu.

Lanjutnya, Itu bukan tanah ataupun lahan pribadi pihak KPH III melainkan itu adalah lahan Aceh Timur, dan bukan punya Aceh Tamiang.

"Disini kami Masyarakat bukan hiri ketika Aceh Tamiang berhasil membuat wisata pemandian tangsar27 menjadi ramai tapi kami cuma mau yang menjadi hak Aceh Timur kembali ke Aceh Timur," ungkapnya.

Terpisah dari itu Amri Samadi selaku kepala KPH III yang ber kantor di Jl Ahmad Yani No. 108 Kota Langsa, belum bisa di confirmasi terkait persoalan Tangsar27 tersebut.(Bayu)
Share:
Komentar

Berita Terkini