Menyambut Bulan Suci Ramdhan Kembali Pengedar Serta Kurir Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Sempat Dibuang

Laporan: Admin author photo
Banda Aceh -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil menangkap AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Banda Aceh dalam kasus kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu di sebuah kios gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu siang (4/4/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan,  warga masyarakat melaporkan aktifitas keseharian terhadap pelaku dalam hal transaksi narkoba.

Selanjutnya Boby juga mengatakan "Warga masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu diwilayah gampong tersebut,

Atas laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, alhamdulillah pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios dipinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung kami lakukan penggeladahan, lanjut Boby

"Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Boby.

Tersangka SU, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukan olehnya dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas sehingga SU mengakui bahwa sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain bernama Imam (DPO), terang Boby.

Sementara itu, AD alias Pak Man diamankan oleh petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah  dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu. 

"AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis (2/4/2020) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga 3,5 juta rupiah dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU," sebut Boby.

AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu,  dalam melakukan tindak pidana AD tidak merasa jera dan dalam kasus  ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, pungkas Boby.

Kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang - Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ayu )
Share:
Komentar

Berita Terkini