Pemkab Abdya Umumkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Laporan: Heri author photo
Perkantoran Pemkab Aceh Barat Daya

Abdya- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menetapkan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan Ramadhan.

Diketahui, ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Pemkab Abdya nomor 061.2/438/2020 tanggal 15 April 2020. Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/5767/2020 tanggal 6 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H/2020 M.

Dalam surat itu, untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja ASN dimulai pukul 08.30-15.00 WIB. ASN diberikan waktu istirahat/shalat selama 30 menit, dari pukul 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat dimulai pukul 08.30-16.00 WIB, dan khusus di Sayyidul Ayyam, jeda istirahat/shalat ASN ditetapkan mulai pukul 12.00-13.30 WIB.

Di samping menetapkan jam kerja, dalam surat itu juga mengatur penggunaan pakaian dinas harian ASN, lengkapnya sebagai berikut :
1. Senin s.d Selasa : PDH warna khaki
2. Rabu : PDH warna putih, celana hitam/gelap
3. Kamis : PDH batik motif Aceh
4. Jumat : Pakaian Muslim/muslimah

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi, SE dihubungi Aceh Press, Kamis (23/4/2020), menyebutkan, selama Ramadhan Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH memberikan kelonggaran jam kerja untuk ASN. Namun kata Mawardi yang juga sekaligus merangkap Jubir Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19, Sistem kerja pegawai baik ASN maupun kontrak selama belum ada perubahan tetap harus memperhatikan dan melaksanakn protokol pencegahan penyebaran corona. Hal ini berpedoman pada surat Gubernur Aceh nomor 800/5250 tanggal 22 Maret 2020.

"Suratnya sudah diedarkan oleh Sekdakab kepada para Kepala SKPK. Teknisnya nanti para Kepalanya yang ngatur," tutupnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini