Diduga Ijazah Perangkat Desa Palsu, Kantor Keuchik Aron Batee Disegel Pemuda.

Laporan: Redaksi author photo
Pidie|– Kantor Keuchik Desa Aron, Kec.Batee, Kabupaten Pidie disegel Puluhan Pemuda.Pasalnya mereka menduga adanya berkas SK yang tidak Memiliki stempel dan ke absahan ijazah Perangkat Desa .

Pihak Pemuda Gampong Aron menuntut kepada Keuchik gampong setempat untuk menunjukkan ijazah Asli dari Parangkat Desa yang sedang menjabat saat ini.

Berlakunya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Wajib Berijazah Minimal SMA atau Sederajat dan telah berumur antara 20 hingga 42 tahun, akan diberlakukan juga secara  efektif di Kabupaten Pidie.

Mengharuskan Perangkat Desa mengatur bahwa Sekretaris Desa, Kaur, Kepala Seksi, Kepala Dusun harus mengantongi ijazah minimal SMA atau sederajat. Tidak terkecuali bagi masyarakat di Gampong Aron, Kecamatan Batee Kabupaten Pidie. 

Salah seorang warga berinisial SB dan ditemani oleh beberapa Pemuda Gampong Aron, kepada media ini mengatakan,mereka mendatangi Kantor Camat untuk membuktikan keabsahan.
 ” Kami sudah datang ke kantor Camat Kecamatan Batee. untuk meminta lihat SK perangkat desa kami yang asli. kami hanya ingin membuktikan saja sebab ada nya SK yang tidak ada stempel sah dari Keuchik dan tidak adanya stempel Camat saat itu, katanya,Kamis (28/5/2020).

“Dan satu lagi, adanya ijazah dayah yang dibuat oleh perangkat di Gampong kami guna dapat menjabat menjadi salah satu bagian dalam perangkat Gampong ini, kami hanya ingin melihat juga ijazah tersebut. Dan kami tidak mengatakan palsu atau tidak, hanya ingi melihat yang aslinya saja” lanjutnya.

“makanya senin kemarin warga menyegel kantor Keuchiknya, karena tidak ada nya tanggapan dari pihak Keuchik, tidak ada yang boleh membuka segel itu, kalau masalah ini belum diluruskan” lanjutnya lagi .

Sementara itu ditempat berberda. Azmi Salman Keuchik Gampong Aron Kecamatan Batee, didampingi Sofyan Sekdes Gampong Aron mengatakan, dugaan ijazah palsu Perangkat Gampong oleh masyarakat , mereka beranggapan jika mereka tidak melihat langsung ijazah itu berarti ijazahnya palsu, warga menuntut ingin melihat ijazah yang asli, padahal ijazah itu tidak bisa dikatakan palsu,karena dikeluarkannya.

“Tentang SK yang tidak di stempel, itu SK tahun 2015 bukan masa jabatan saya tapi masa jabatan Keuchik lama dan kami akan cari jalan keluarnya dalam permasalahan SK ini.”katanya lagi.

Masalah ini akan kami mediasikan kepada pihak Kecamatan pada hari Selasa 2 juni 2020 mendatang. Keuchik  berharap semoga masalah di Gampong Aron dapat terselesaikan. (Jef)

Share:
Komentar

Berita Terkini