Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap IRT Ditangkap Polisi

Laporan: Redaksi author photo
AcehPress.com,Banda Aceh - HM (40) salah satu warga gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh ditangkap Polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap SU (41) warga yang sama. 

Kejadian ini menimpa korban pada hari Senin (20/4/2020) sekitar jam 03.00 WIB  dirumah Korban. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan kejadian yang menimpa korban SU  pada saat itu sedang tertidur dikamarnya.

"Korban pada saat kejadian sedang tertidur dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba - raba tubuh korban," kata  Kasat Reskrim.

Kemudian korban secara tiba - tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana, namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban, tambah Kasat Reskrim. 

"Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban," tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT  tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut. 

"Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan  prosedur hukum," kata Taufiq. 

Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM pada hari Jumat (15/5/2020) di kawasan Komplek Budha Suchi , gampong Panteriek, Banda Aceh, sebut Taufiq.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk  paling banyak 45 kali atau denda paling 
banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan, jelas M. Taufiq.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini