Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Tujuh Pelaku illegal Logging

Laporan: Redaksi author photo
(Ilustrasi)
Nagan Raya- Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang Diduga melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin illegal logging di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata ditemukan adanya aktifitas masyarakat dengan membawa alat berat untuk mengangkut kayu,” kata Kapolres AKBP Risno, Selasa (19/05/2020).

Kemudian, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, masing-masing, inisial Sup (50), Petani/Pekebun, ZB (42), Petani/Pekebun, kedua pelaku ini dia sebagai penebang.

Sedangkan inisial Ru (44), Petani/Pekebun, sebagai pemilik modal, dan Hm (46), Petani/Pekebun, sebagai pengangkut, “Keempat tersangka tercatat sebagai warga Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” kata Kapolres

Kemudian tersangka inisial Dn (38), Wiraswasta, sebagai operator alat berat, warga Gampong Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sedangkan Wd (43), Petani/Pekebun warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dan Sm(45), Wiraswasta, warga Gampong Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Keduanya sebagai pengangkut.

“Ke tujuh tersangka ini ditangkap Minggu 17 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ujar Kapolres

Menurutnya, lokasi illegal logging itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas itu diketahui setelah melihat dari Peta titik kordinat yang dilakukan pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH.

Kemudian polisi menanyakan terkait surat-surat atau dokumen kayu tersebut namun tidak di lengkapi dengan dokumen apapun.

Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol BL 8583 JK yang berisikan tujuh potong kayu bulat.

Satu unit mobil Dum Truk warna kuning dengan Nopol BL 8435 KR yang berisikan empat potong kayu bulat, satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol B 8192 SYU yang berisikan tujuh potong kayu bulat.

Kemudian dua unit mesin Chainso, dan satu unit Alat Berat Beko Merk Hitachi warna Oranye, pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Ke tujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue guna dilakukan penyelidikan labih lanjut,” tutup Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.(Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini