Tes Swab Covid-19 Rp 1,5 Juta, DPR Aceh Panggil Direktur RSUZA

Laporan: Redaksi author photo
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat  Aceh (DPRA) bakal memanggil Direktur rumah sakit daerah.

Polemik biaya rapid test dan tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh mendapat respon keras dari kalangan DPR Aceh.

Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada wartawan, menegaskan, pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan soal tarif pemeriksaan yang terkesan tidak berdasar tersebut.


"Segera akan kita panggil Dirut RSUZA untuk persoalan ini. Insyaallah Selasa atau Rabu ini kita panggil,” tegas Iskandar. Sabtu (30/5/2020).


Ditegaskannya, pemanggilan itu difokuskan pada pertanyaan tarif rapid test di RSUZA yang mencapai Rp650 ribu dan  tes swab bertarif R p1,5 juta yang berlaku untuk masyarakat atau hanya untuk perusahaan.

“Penetapan harga tersebut tidak wajar. Kita sudah ada anggaran Rp1,7 triliun yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 hasil refocusing APBA 2020 yang belum digunakan sama sekali,” kata Iskandar.


Disebutkannya, sebagian besar dana resfocusing itu untuk penanganan Covid-19. “Seharusnya dites massal secara gratis dengan menggunakan APBA, bukan membebankan rayat lagi,” tegas Iskandar.


Kader Partai Aceh itu berharap warga yang hendak memeriksakan diri terkait Covid-19 agat tidak dipungut biaya. " Rapid test dan swab test bukan untuk bisnis. Jangan dibebani lagi kepada rakyat yang kesusahan selama wabah ini,” tuntas Iskandar.(RED).


Share:
Komentar

Berita Terkini