Kadisdikbud Bireuen Paparkan Makanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021

Laporan: Redaksi author photo

Acehpress.com|- BIREUEN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, M Nasir, MPd didampingi oleh Kabid SMP, Zamzami, SPd dan Kabid SD, Alfian, MPd memaparkan sejumlah makanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Bireuen.

Pemaparan Makanisme PPDB disampaikan Nasir dihadapan puluhan wartawan media liputan Bireuen di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Komplek SKB Bireuen pada, Jum’at (5 /6/2020) Pagi dalam acara breakfast dan silaturrahmi bersama wartawan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen M. Nasir, MPd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih rekan-rekan wartawan yang telah membantu kami menyampaikan barbagai macam informasi pendidikan kepada masyarakat, dan ini sangat membantu kami, karena tanpa kontribusi rekan-rekan wartawan akan sulit berbagai informasi pendidikan sampai kepada masyarakat, “sebut Nasir”.

Dikatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu, jalur Zonasi sebanyak 50% dari daya tampung, jalur Prestasi sebanyak 30% dari daya tampung, jalur Afirmasi sebanyak 15% dari daya tampung dan jalur Perpindahan orang tua sebanyak 5% dari daya tampung untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) jalur Zonasi sebanyak 80% dan jalur Prestasi ditiadakan.

Pembagian jalur PPDB sudah sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor 44 tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor 4 Tahun2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus.

Sistem zonasi penerimaan siswa baru berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah. Apabila jarak rumah siswa dekat dari sekolah, ia berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat, sehingga begitu tamat, siswa langsung masuk sekolah yang lebih tinggi jenjangnya. Sedangkan calon siswa baru yang berprestasi baik bidang olahraga maupun sain dapat memilih sekolah yang diinginkan siswa itu sendiri.

Selanjutnya jelas Nasir, jalur afirmasi dan pemindahan, afirmasi diperuntukkan untuk siswa yang kurang mampu dengan dibuktikan surat miskin atau kartu pendukung lain. Dan Jalur Pemindahan adalah orang tua siswa pindah tugas atau pindah tempat tinggal, tentunya ini harus dibuktikan juga dengan surat pindah/ KK/ KTP.

Kadisdikbud berharap semua calon siswa baru bisa bersekolah sesuai dengan jenjangnya, untuk SMP pendaftaran calon peserta didik baru melalui link : https://smp.disdikbud-bireuen.com, sedang yang SD pada link : https://sd.disdikbud-bireuen.com. (Iskandar)
Share:
Komentar

Berita Terkini