Kejati Aceh Luncurkan Aplikasi Rukum Online

Laporan: Admin author photo

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh untuk meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama "Ruang Konsultasi Hukum" (RUKUM) di Kejati Aceh, Rabu (3/6/2020).

Kepala Kejati Aceh mengatakan Selama ini pelayanan hukum dilakukan dengan cara tatap muka (offline).
 Atas dasar itulah Muhammad Yusuf, mencoba trobosan baru dalam melayani masyarakat ditengah wabah pandemi Covid-19.

Mengingat keadaan dengan social distancing dan physical distancing konsulitasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap harus dilakukan. 

Aplikasi RUKUM pun menjadi pilihat utama untuk pelayanan hukum kejaksaan kepada masyarakat. Fasilitas ini dikelola oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana setiap masyarakat maupun pemerintah bisa memanfaatkan ruangan ini untuk konsultasi masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Pada hari ini kami resmi meluncurkan pelayanan terbaru kepada masyarakat untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum khususnya hukum perdata dan tata usaha negara, aplikasi tersebut bisa langsung di akses pada website  http://rukum.kejati-aceh.go.id, yang merupakan situs resmi Kejati Aceh" sebutnya.

Tambah Muhammad Yusuf, "Untuk daerah pedalaman, pihaknya juga akan melakukan pengembangan alternatif dengan tetap bekerjasama bersama Diskominsa Aceh".

"karena di setiap kabupaten juga ada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Diskominfo, jadi tidak salahnya kita mencoba tularkan untuk daerah tersebut sehingga pelayanan hukum  semua terlayani," Ujarnya.

Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf menyebutkan Pemerintah Aceh sangat setuju dan mendukung sepenuhnya dalam pembuatan aplikasi RUKUM ini yang dibuat oleh sumber daya manusia yang ada di Diskominsa Aceh.

"Di hari peluncuran ini adalah momentum yang tepat untuk mensosialisasikan aplikasi RUKUM melalui media-media yang ada diaceh khususnya" sebut Marwan.

"Sejak kemarin kita sudah berkoordinasi dengan beberapa media sosial milik Pemerintah Aceh maupun media swasta untuk mengabarkan kehadiran aplikasi ini sehingga masyarakat tau cara penggunaannya dengan efektif dan efisien," tuturnya. (Ayu)
Share:
Komentar

Berita Terkini