Kriteria Perusahaan Digital yang Wajib Menyetor Pajak

Laporan: Redaksi author photo

Acehpress.com, JAKARTA| - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) bakal segera merealisasikan kebijakan penarikan Pajak Penghasilan ( PPN) melalui perusahaan-perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Dikutip Kompas.com, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," jelas keterangnan DJP yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," jelas otoritas fiskal.

Untuk pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini