Polres Pidie Jaya Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh

Laporan: Redaksi author photo
Acehpress.com, PIDIE JAYA|- Pemilik akun Facebook Abu Malaya melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Akibatnya, pelaku ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya.

Rabu malam, 17 Juni 2020 Polres Pidie Jaya menggelar Konfrensi Pers dihalaman Mapolres Pidie Jaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh yang dilakukan oleh RA pemilik akun FB Abu Malaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am, S.Ag, S.H, M.H menyampaikan, penyebaran ujaran kebencian tersebut berawal dari unggahan tersangka RA di akun Facebook Abu Malaya pada tanggal 07 Juni 2020, yang menyebut kata-kata "Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi."

Tersangka RA mengungkapkan kebencian nya tersebut dengan cara memposting kata ujaran kebencian di akun FB miliknya dengan nama Facebook Abu Malaya, ujar Kapolres.
Selain itu, palaku juga menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang (PKI), kata Musbagh Ni'am.

Kemudian pihaknya, melakukan penyelidikan terhadap akun facebook Abu Malaya, dan mendapatkan kalau akun tersebut dikendalikan oleh RA, ungkap Kapolres.

Diketahui RA warga Pidie Jaya yang baru saja pulang dari Malaysia, ia memposting ujaran kebencian di media sosial saat berada di kampung halamannya, kemudian pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap pihak kepolisian di Meulaboh Aceh Barat.

Dikatakan Kapolres, atas tindakannya RA dijerat pasal 28 ayat 2 Jo 45 a undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka membuat konten sendiri, dia tidak membagikan punya orang lain, akan tetapi dia langsung mengunggah produk dia sendiri. Apakah tersangka terkait dengan jaringan tertentu, kami akan mendalaminya, ujar Kapolres Pidie Jaya. (TS
Share:
Komentar

Berita Terkini