15 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Di Lamteuba Aceh Besar Dimusnahkan Polda Aceh.

Laporan: Redaksi author photo
Aceh Besar |- Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil,  musnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 15 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Senin (20/7/2020).

Sebanyak  50.000 batang ganja siap panen dan 70.000 batang  batang ganja di tempat persemaian
dimusnahkan.

Rata rata tinggi batang ganja mencapai antara 50 hingga 260 cm    tersebar di delapan titik dengan  jarak rata-rata antara satu titik lebih kurang 500 meter.

Pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 wib hingga pukul 12.30 wib. 

Selain kapolda juga didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan  Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.(Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini