Dua Tersangka dan 1.5 Kubit Kayu Olahan Diamankan Polres Pidie

Laporan: Redaksi author photo
Pidie|- Tim gabungan Opsnal Polres Pidie tangkap  dua orang tersangka Tindak Pidana penebang liar berinisial MD(48) Gp. Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga&  NS (49) warga Gp. Blang Riek Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. Sabtu, 11/07/2020.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK, M.M membenarkan insiden penangkapan dengan 2 orang tersangka  melakukan tindak Illegal Loging dengan cara membawa / mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat / dokuman terjadi di kawasan hutan Alue Angen terjadi di Gp. Amud Mesjid Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.

"Dengan hasil penangkapan tersebut,  beberapa bukti yang disita oleh Polres Pidie, 1 (satu) unit Mobil John Deere 5405 GearPro Traktor warna Hijau Daun tahun 2012. Dan lebih kurang 1.5 Kubik Kayu Olahan Jenis Rimba Campuran". Imbuh Kapolres Pidie.

Dari informasi masyarakat, tim Opsnal lengkap Polres Pidie  langsung melakukan penggebrekan

"Dengan mendapat informasi dari masyarakat lokal di tempat-tempat tersebut sudah sering dilakukan tindak Pidana Illegal logging merupakan pengangkutan kayu ilegal yang sudah meresahkan masyarakat lokal. Dan untuk saat ini kedua dilindungi dan BB telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna pengusutan lebih lanjut". Tegas Kapolres Pidie.(Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini