Iming-Imingi Korban, Karyawati Bank BRI Blangpidie Tilep Miliyaran Uang Nasabah

Laporan: Admin author photo
BLANG PIDIE - Seorang karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), RS yang di duga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah mencapai Rp. 6.300.000.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Juta)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK mengatakan saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat yang di gelar Selasa (07 Juli 2020) "Dari enam laporan yang di terima Polres Aceh Barat Daya, total kerugian korban mencapai Rp. 6.300.000.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Juta)"

"RS di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Abdya di Desa Bebakan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah pada Sabtu (04 Juli 2020) sekira pukul 05.00 pagi dan langsung di boyong ke Mapolres Abdya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Upaya tersebut dilakukan setelah Sat Reskrim menerima 4 laporan dari korban" Ucap AKBP Muhammad Nasution SIK

Saat melakukan penangkapan terhadap RS, Sat Reskrim turut mengamankan dua sepupu RS dan juga sejumlah barang bukti, di antaranya mobil mewah berwarna putih dengan nomor polisi BL 1381 BZ serta Id Card atau tanda pengenal pegawai BRI milik RS.

Namun setelah dilakukan pengembangan sementara, kedua sepupu RS di pulangkan kembali ke rumahnya. Di karenakan tidak terindikasi ikut serta dalam tindak pidana yang dilakukan RS.

"RS memulai aksi penipuan tersebut awal tahun 2020. Dengan modus mengiming-imingi para korban dengan pemberian reward (hadiah) dari uang yang diminta oleh RS dalam bentuk Deposit" Lanjut AKBP Muhammad Nasution, SIK. 

Atas perbuatannya, RS di jerat Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun pidana penjara dan paling lama 15 Tahun pidana penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 Milyar Rupiah dan Paling banyak 20 Milyar Rupiah. (ERDA)
Share:
Komentar

Berita Terkini