Pelaku Illegal Loging Di Hutan Tangse & Excavator Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Laporan: Redaksi author photo


Banda Aceh|- Seorang pria berinisial HN (60) diduga melakukan illegal loging di kawasan hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse, Pidie, diamankan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, S.H., M.H, kepada Acehpress.com, Kamis (16/7/2020).
 
Dikatakan Dirreskrimsus, pelaku merupakan warga Tangse diamankan personel Ditreskrimsus pada Kamis (18/7/2020) sekira pukul 06.30 wib di Aceh Barat dan diamankan di Polda Aceh.

Sebelumnya pada Rabu (13/7/2020) personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat langsung menuju TKP dan setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 wib, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dan  camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu, kata Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", sebut Dirreskrimsus.

Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah, katanya

Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No.  18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar, demikian. (Redaksi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini