Provinsi Aceh Rencanakan Mulai Sekolah pada 2 Juni 2020

Laporan: Admin author photo

BANDA ACEH - Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Provinsi Aceh usai lebaran ini akan kembali dilaksanakan secara tetap muka. Namun pelaksanaan KBM secara tatap muka itu hanya dilakukan untuk 13 kabupaten/kota saja.  Sedangkan 10 daerah lainnya masih melangsungkan PBM melalui daring dan Luring. Namun sejauh ini rencana tersebut masih menunggu Surat Edaran Kementerian, Gubernur, Bupati/walikota.


Informasi ini mulai beredar di sejumlah para tenaga pengajar (guru) melalui pesan singkat yang dikirim berantai pihak sekolah masing-masing.  Pesan yang tertulis disampaikan oleh Kepala LPMP Aceh, DR. Muslihuddin, M.Pd ini menyampaikan bahwa proses pembelajaran setelah lebaran direncanakan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020, tetap dengan pembatasan dan sesuai dgn protokol Covid- 19.
Berikut daerah yang akan dilakukan KBM tatap muka dan daring/luring :
Disdik kabupaten/kota yang berencana akan melaksanakan PBM secara tatap muka (sambil menunggu SE Gubernur Aceh terkait BDR) :
  1. Kabupaten Nagan Raya 1 Juni 2020
  2. Kabupaten Simeulue 2 juni 2020
  3. Kabupaten Singkil 2 juni 2020
  4. Kota Banda Aceh, 2 Juni 2020
  5. Kabupaten Aceh Tamiang, 2 juni 2020
  6. Kabupaten Aceh Besar, 2 Juni 2020
  7. Kota Subulussalam, 5 Juni 2020 (tatap muka secara terbatas)
  8. Kabupaten Aceh Timur, 2 Juni 2020
  9. Kabupaten Aceh Tenggara, 2 Juni 2020
  10. Kota Lhokseumawe (dengan pelaksanaan PBM terbatas), 2 Juni 2020
  11. Kabupaten Aceh Tengah, 2 Juni 2020
  12. Kota Sabang, 2 Juni 2020.
  13. Kabupaten Aceh Utara, 2 Juni 2020
Disdik kabupaten/kota yang masih melaksanakan PBM secara daring/luring, sambil menunggu SE Kementerian/ Gubernur/Bupati:
  1. Kabupaten Pidie
  2. Kabupaten Pidie Jaya
  3. Kabupaten Bireuen
  4. Kabupaten Aceh Jaya
  5. Kabupaten Aceh Selatan
  6. Kabupaten Aceh Barat
  7. Kabupaten Aceh Barat Daya
  8. Kabupaten Bener Meriah
  9. Kabupaten Gayo Lues
  10. Kota Langsa
Pada pesan tersebut dituliskan, selanjutnya pembelajaran jarak jauh dan penilaian Akhir Semester 2 akan dilaksanakan mengikuti kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020
Menyangkut  mengenai aktifitas  sekolah nantinya Disdik Provinsi Aceh akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Aceh. Dengan harapan dapat dikeluarkan surat dari Gubernur tentang Kegiatan Belajar di Provinsi Aceh. Sementara itu Instruksi Gubernur No.04 Tahun 2020, berakhir belajar dari rumah sampai tanggal 30 Mei 2020.
Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021, selanjutnya akan menunggu arahan dan pedoman dari Kementerian yang akan dilaksanakan oleh Disdik Prov/Kab/Kota, demikian bunyi pesan tersebut. (Ayu/rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini