Polres Pidie Ungkap kasus Kematian Gajah, Satu Tersangka Diamankan

Laporan: Admin author photo

 


SIGLI | Polres Pidie ungkap Kasus Kematian Gajah yang tersengat dengan listrik di sebuah perkebunan masyarakat  Kecamatan Mila Kabupaten Pidie pada tanggal 9 September 2020. Polres Pidie mengadakan  Konferensi Pers bertempat di Joglo Mako Polres Pidie. Selasa 29/09/2020.


Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H dan didampingi oleh KOMBES POL Dr. H. Kasmen, M.E dari Baintelkam Mabes Polri Mabes Polri, Marjuki Baintelkam Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Candra, S.sos, M.H, Kabag Ops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, Agus Arianto,S.Hut. (Kepala Balai KSDA Aceh), Kamarudzaman, S. HUT, (Kepala Balai KSDA Aceh), Tutia Rahmi, S.Hut. (PEH BKSDA Aceh), Krismangko Padang (Dit. KKH Ditjen KSDAE), M. Irfan Andriansyah (Dit. KKH Ditjen KSDAE).


Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menjelaskan,  proses penyelidikan tidak memakan waktu yang  lama, kurang lebih dua minggu, namun semua itu sebanding dengan hasil yang diraih setelah Polres Pidie mengungkap kasus Kematian Gajah di Kecamata Mila Kabupaten Pidie.


Satu tersangka, yakni BM bin Abdurrahman, (33) thn, warga Kecamatan Mila Kabupaten Pidie perkerjaan Petani, berhasil diringkus Satreskrim Polres Pidie, pada waktu dan tempat yang berbeda. Selain satu tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa sepasang gading gajah jantan, satu buah papan yang bertulisan awas kawat telanjang, perlengkapan alat listrik dan berupa kawat serta sejumlah barang bukti lainnya.


Sementara, untuk tersangka BM juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Jelas Kapolres Pidie. (Hasballah B / Arbaini)

Share:
Komentar

Berita Terkini