Ini Kata Kemenag Pijay terkait Biaya Nikah

Laporan: Admin author photo

 


MEUREUDU | Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya komit melaksanakan tupoksi dalam hal pernikahan calon pengantin(catin) yang dilakukan oleh masyarakat di kantor KUA(Kantor Urusan Agama) Kecamatan.


“ Sesuai Peraturan Pemerintah(PP), nomor 19 tahun 2015 tentang tarif peraturan negara bukan pajak(PNBP), biaya nikah sebesar Rp.600.000,- itu jika dilaksanakan diluar KUA, artinya nikah di Mesjid, di Rumah setelah lebih dahulu mendaftar pada KUA setempat,” kata Kakankemenag Pijay, melalui Kuakec.Meurah Dua, H.Sulaiman S.Ag., M.SI  di ruang kerjanya, Senin(19/10).


 “Kecuali itu tadi, pasangan catin melaksanakan di Kantor KUA, maka segala biaya pernikahan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis,”

Tujuan pernikahan, jelas sesuai UU Perkawinan No 1/ 1974, bahwa , diantaranya, untuk membina rumah tangga sejahtera lahir dan batin.


 “Di KUA Merah Dua ini, dalam setahun terakhir ini capai 82 pasang calon pengantin(catin), berarti kita kategorikan, pasangan menikah bisa  delapan  pasang dalam sebulan, “ rincinya. 


“ Selain tugas dalam hal pernikahan catin, pihaknya juga mendapat tugas sebagai PPAW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar) yaitu ikrar wakaf tanah,”tutup H.Sulaiman, jebolan UIN Sunan Kalijaga itu (Hasballah B)

Share:
Komentar

Berita Terkini