Polres Pidie Tangkap dan Ungkap 5 Pelaku Curas dan Curanmor

Laporan: Admin author photo

Polres Pidie Tangkap dan Ungkap 5 Pelaku Curas dan Curanmor

SIGLI | Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor), yakni, 1. Wardani bin M. Gani (23) Wiraswasta, Gampong Tanjong Mesjid Kec. Samudra Kab. Aceh Utara. 2. Bustamam bin Arbi Ali (22) Wiraswasta Desa Teungoh Alue Majron Kec. Samtalira Bayu Kab. Aceh Utara. 3. Akbar bin Rusli (21) Wiraswasta Gampong Tanjong Awe Kec. Samudra Kab. Aceh Utara. 4. Riski Al Farisi bin M. Diah (21) Desa Rayek Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Ditangkap berdasarkan penyidikan terhadap Bustamam bin Arbi Ali pada Selasa 24 November 2020 sedang ditahan di Lapas Kelas II/B Lhoksukon, setelah dikembangkan pelaku mengaku ada melakukan curas dan curanmor bersama tiga rekannya selain Bustamam bin Arbi Ali,  pelaku Wardani bin M. Gani ditangkap, dalam operasi sikat seulawah 2020, di sebuah bengkel las Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, sedangkan Akbar bin Rusli dan Riski Al Farisyi bin M. Diah masing-masing ditangkap di Gampong Tanjong Awe Kec. Samudra Kab. Aceh Utara.

Awal kejadian, pada Rabu, 5 Agustus 2020 korban Muksalmina bin Abubakar (16) warga Gampong Ketapang Krueng Seumideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sedang duduk dengan temannya Muhaimin di jembatan Benteng Sigli. Tiba-tiba mereka didatangi 4 pelaku menanyakan kepada teman korban, kamu Fahmi ya dan teman korban mengatakan saya bukan Fahmi kemudian salah seorang pelaku meminta untuk melihat KTP.

Selanjutnya mengajak korban untuk mencari teman korban yang bernama Fahmi, salah satu pelaku mengendarai sepmor milik korban berboncengan dengan korban, menuju arah Lampoh Saka sampai depan Mesjid Lampoh Saka pelaku berbelok kearah kanan menuju Gampong Sumboe Buga, lalu salah seorang pelaku yang mengendarai sepmor lainnya menghampiri korban dan mengambil HP korban yang ada di dalam kantong celana.

Kemudian, sesampai di daerah persawahan pelaku menghentikan sepmor dan langsung memukul korban menampar 1 (satu) kali dan meninju di bagian muka 1 (satu) kali, kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung membawa lari sepmor milik korban dengan membonceng pelaku lainnya.

“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Sebagai Barang Bukti(BB), diamankan, berupa, 1(satu) unit sepmor Yamaha R25 Type RG 10 warna merah tahun tahun 2014 dan 1 (satu) unit Handphone redmi note.8,“ jelas Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos,.MH dan Kabagops AKP Iswahyudi, SH dalam konferensi Pers, di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Kamis,(10/12/2020).

Polres Pidie Tangkap dan Ungkap 5 Pelaku Curas dan Curanmor

Sedangkan Curanmor lainnya, yakni,  1(satu) unit, sepmor Honda beat warna hitam, atas nama korban, H. Muhammad Nasir Saidan (67) pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Paya,Tijue Kec Pidie, Kab.Pidie.

Pelaku Hendra Saputra bin M. Jamal(Hs), umur (33), Wiraswasta, alamat, Gampong Peukan Baro, Kec.Pidie,Kab.Pidie.

Kronologis Kejadian, Pada Kamis(20/8/2020) Korban berangkat dari rumah yang berada di Gampong Paya Tijue Kec. Pidie Kab Pidie, menuju jembatan dekat SPBU kota Sigli untuk memancing ikan, saat sesampai dijembatan tersebut korban langsung memarkirkan  sepmor miliknya dan meletakkan kunci di bagian bagasi depan sepmor.

Selanjutnya korban turun ke bawah jembatan untuk memancing, pada saat korban sedang asyik memancing, korban mendengar suara sepmor miliknya dan pada saat itu korban melihat pelaku sedang mengenderai sepmor miliknya dengan spontan korban langsung mengejar pelaku dengan berlari.

saat itu pelaku melawan arah dari jalan dan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga korban tidak mampu mengejar pelaku dan korban sempat berteriak minta tolong kpada orang yang lewat disekitar jalan tersebut.

“Berdasarkan Penyelidikan pelaku ditangkap di Perumahan tsunami gampong Ladong Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar, pada tanggal 30/11/2020, oleh tim Reskrim dan Intelkam, yang tergabung dalam “Operasi Sikat Seulawah 2020” Polres Pidie,  pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,“ terangnya lagi (Hasballah.B)

Share:
Komentar

Berita Terkini