Ditangkap
berdasarkan penyidikan terhadap Bustamam bin Arbi Ali pada Selasa 24 November
2020 sedang ditahan di Lapas Kelas II/B Lhoksukon, setelah dikembangkan pelaku
mengaku ada melakukan curas dan curanmor bersama tiga rekannya selain Bustamam
bin Arbi Ali, pelaku Wardani bin M. Gani
ditangkap, dalam operasi sikat seulawah 2020, di sebuah bengkel las Gampong
Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, sedangkan Akbar bin Rusli dan Riski Al
Farisyi bin M. Diah masing-masing ditangkap di Gampong Tanjong Awe Kec. Samudra
Kab. Aceh Utara.
Awal kejadian,
pada Rabu, 5 Agustus 2020 korban Muksalmina bin Abubakar (16) warga Gampong
Ketapang Krueng Seumideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie sedang duduk dengan
temannya Muhaimin di jembatan Benteng Sigli. Tiba-tiba mereka didatangi 4
pelaku menanyakan kepada teman korban, kamu Fahmi ya dan teman korban
mengatakan saya bukan Fahmi kemudian salah seorang pelaku meminta untuk melihat
KTP.
Selanjutnya mengajak
korban untuk mencari teman korban yang bernama Fahmi, salah satu pelaku
mengendarai sepmor milik korban berboncengan dengan korban, menuju arah Lampoh
Saka sampai depan Mesjid Lampoh Saka pelaku berbelok kearah kanan menuju
Gampong Sumboe Buga, lalu salah seorang pelaku yang mengendarai sepmor lainnya
menghampiri korban dan mengambil HP korban yang ada di dalam kantong celana.
Kemudian, sesampai
di daerah persawahan pelaku menghentikan sepmor dan langsung memukul korban
menampar 1 (satu) kali dan meninju di bagian muka 1 (satu) kali, kemudian
korban terjatuh dan pelaku langsung membawa lari sepmor milik korban dengan
membonceng pelaku lainnya.
“Pelaku dijerat
pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Sebagai Barang Bukti(BB), diamankan, berupa, 1(satu) unit sepmor Yamaha R25
Type RG 10 warna merah tahun tahun 2014 dan 1 (satu) unit Handphone redmi
note.8,“ jelas Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat
Reskrim Polres Pidie, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos,.MH dan Kabagops AKP Iswahyudi,
SH dalam konferensi Pers, di Joglo
Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Kamis,(10/12/2020).
Sedangkan
Curanmor lainnya, yakni, 1(satu) unit,
sepmor Honda beat warna hitam, atas nama korban, H. Muhammad Nasir Saidan (67) pekerjaan
Pensiunan PNS, alamat Gampong Paya,Tijue Kec Pidie, Kab.Pidie.
Pelaku Hendra
Saputra bin M. Jamal(Hs), umur (33), Wiraswasta, alamat, Gampong Peukan Baro,
Kec.Pidie,Kab.Pidie.
Kronologis
Kejadian, Pada Kamis(20/8/2020) Korban berangkat dari rumah yang berada di Gampong
Paya Tijue Kec. Pidie Kab Pidie, menuju jembatan dekat SPBU kota Sigli untuk
memancing ikan, saat sesampai dijembatan tersebut korban langsung
memarkirkan sepmor miliknya dan
meletakkan kunci di bagian bagasi depan sepmor.
Selanjutnya
korban turun ke bawah jembatan untuk memancing, pada saat korban sedang asyik
memancing, korban mendengar suara sepmor miliknya dan pada saat itu korban
melihat pelaku sedang mengenderai sepmor miliknya dengan spontan korban
langsung mengejar pelaku dengan berlari.
saat itu pelaku
melawan arah dari jalan dan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga
korban tidak mampu mengejar pelaku dan korban sempat berteriak minta tolong
kpada orang yang lewat disekitar jalan tersebut.
“Berdasarkan
Penyelidikan pelaku ditangkap di Perumahan tsunami gampong Ladong Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar, pada tanggal 30/11/2020, oleh tim Reskrim dan
Intelkam, yang tergabung dalam “Operasi
Sikat Seulawah 2020” Polres Pidie,
pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun,“ terangnya lagi (Hasballah.B)