Delapan Orang di Amankan Polres Aceh Tengah Pengguna Narkoba

Laporan: Admin author photo
Delapan Orang di Amankan Polres Aceh Tengah Pengguna Narkoba
Dok. Ist


TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah Kembali Tangkap delapan (8) orang  Pengguna Narkoba Jenis Ganja dan sabu di Aceh Tengah Kamis 21/01/2020. 

Konferensi Pers Tersebut di laksanakan di depan halaman Mapolres Aceh Tengah yang di pimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP. Sandy Sinurat S. iK. Bersama Kasat Narkoba Ipda Adam Maulana S.Tr.K.dan sejumlah personil lainnya. 

Kapolres Aceh Tengah Akbp. Sandy Sinurat Mengatakan "Kami Berhasil Menangkap delapan orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu dan ganja dalam waktu satu minggu, kami juga mohon dukungan dari semua kalangan agar bisa secepatnya kita menangkap kembali para pelaku Pengguna dan pengedar insya Allah dalam waktu dekat ini Kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi" Kata sandy di depan Awak Media.

Pengguna Narkoba ini berdomisili di Aceh Tengah  yang berasal dari Medan Sumatra Utara.

Kasat Narkoba Ipda Adam Maulana S. Tr.K juga Menerangkan "atas dasar Laporan Nomor:LPA 05/1/2021Narkoba/res ateng. Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para Tsk Tersebut di kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman kurungan Paling singkat empat (4) Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara" Terang Kasat Narkoba.

Dikatakannya Lagi"dengan Barang Bukti yang kita Amankan 3 paket jenis sabu dengan berat satu (1) gram. 1 Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 550 gram. Satu buah timbangan Elektrick. Satu buah Hp. Merk Vivo warna Hitam satu buah Alat penghisap Bong.dan Tsk M.N umur 50 Tahun. "Jelasnya.

Sambungnya kasatres Narkoba"Adapun Tsk tersebut dengan hasil penyidikan setelah dilakaukan pemeriksaan terhadap saksi saksi di dapatkan. Pada hari dan tanggal tersebut di lakukan penangkapan terhadap satu orang yang di duga sebagai pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang sedang berada di dalam rumahnya kemudian opsonal satresnarkoba aceh tengah yang di pimpin langsung oleh kasat menuju tkp guna memastikan sasaran TO setelah di pastikan lalu di lakukan upaya penangkapan terhadap tsk dan kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang barang tersebut, dari hasil tersebut TSK MH dengan BB tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari temannnya dengan cara membeli"ujarnya kasat narkoba.

"Satu paket narkotika jenis sabu 0, 15 gram Tsk S. bin R. Dua paket Narkotika jenis dengan berat 0,98 gram. 7 paket narkotika jenis sabu 37,33 gram. Tsk AF bin i. 1 amplop narkotika jenis ganja  berat 50 gram. 1 hp merk xiaomi Tsk U. n 17 tahun. 3 paket jenis sabu berat 2,50 gram. Satu buah hp. Merk Vivo 1  buah bong alat penghisap. Tsk. R. U. 23 thn. Dengan paket narkotika jenis sabu berat 51,35 gram. Tsk Ar. 24 tahun."tutupnya. (Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini