Tersangka Kasus Proyek Irigasi Manggeng Kembalikan Dana

Laporan: Heri author photo
Tersangka Kasus Proyek Irigasi Manggeng Kembalikan Dana
Dok. Ist

AcehPress.com, ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pengembalian dana sebesar Rp. 499 juta atas kekurangan spek proyek irigasi Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng, Abdya.

Kajari Abdya Nilawati, SH., MH. kepada awak media, Kamis (28/1) menyebutkan uang tersebut secara tunai diantarkan langsung oleh tersangka masing-masing berinisial SY dan FZ. Uang itu selanjutnya akan dititipkan sementara ke rekening Kejari Abdya, BRI Syariah Blangpidie.

"Uang ini diserahkan kepada kita tadi pagi, dan perlu diketahui uang ini bukan uang kerugian Negara," tegasnya.

Nilawati mengatakan, meski tersangka telah mengembalikan uang kekurangan spek proyek, namun tidak berarti menggugurkan proses hukum. Pihaknya akan terus mengembangkan dan menyelediki kasus proyek tersebut sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sehingga akan diketahui berapa rincian uang Negara yang telah dirugikan.

Informasi dihimpun, proyek rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi sepanjang 892 meter di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng digarap PT. HK Jaya Perkasa pada tahun 2019. Proyek tersebut menelan anggaran Rp. 1,53 Miliyar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Pasca dibangun, jaringan irigasi yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan para petani di wilayah itu mengalami kerusakan. Di sebagian titik konstruksi plester, lantai dan dinding batu tidak dikerjakan. Diduga proyek tersebut dibangun asal jadi tidak sesuai dengan standart kontrak.

Dugaan ini pun kemudian diperkuat dengan ditemukannya markp up harga. Hal menonjol terdapat pada rincian satuan pengerjaan rehabilitasi. Standar biaya rehab permeter berkisar Rp. 1,2 juta digelembungkan menjadi Rp. 1,8 juta permeter.

Untuk memeriksa kejanggalan proyek tersebut pada (11/2020) lalu Kejaksaan mendatangkan tim ahli dari Universitas Negeri Teuku Umar (UTU) Meulaboh. Tim ahli mengkalkulasi terjadi mark up sekitar Rp. 449 juta.

Guna mengungkap kasus proyek tersebut Kejaksaan kemudian memeriksa belasan orang saksi mulai dari tukang, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Perairan Aceh. Seisi kantor itu pun bahkan digeledah dan diperiksa.

Berdasarkan hasil temuan dan diperkuat dengan barang bukti Kejari Abdya akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus proyek tersebut. Keduanya merupakan warga Banda Aceh, masing-masing SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Perairan Aceh dan FZ selaku kontraktor.

Kedua tersangka itu dikabarkan hingga kini belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menimbang keduanya kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan bahkan telah datang langsung ke Kejari Abdya mengembalikan uang sebesar Rp. 499 juta atas kekurangan spek proyek yang dikerjakannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini