Dok. Ist |
Dalam lampiran III dari Perpres tersebut, ada
tiga jenis usaha yang terbuka untuk penanaman modal, salah
satunya jenis usaha dengan persyaratan tertentu.Jadi industri minuman keras
mengandung Alkohol masuk kategori jenis usaha persyaratan tertentu.
Presdir
PT.Imza Riski Jaya Group Jakarta, DrCn) Hj Rizayati, SH, MM mengatakan,
Presiden Joko Widodo hanya mencabut lampiran III , nomor 31, 32 dan 33 dari
Perpres Nomor 10 Tahun 2021, terkait mengandung Alkohol.
Perpres ini
tetap berlaku, kecuali untuk investasi minuman beralkohol, itu yang dicabut,
selebihnya tidak, katanya , pada Media ini di Jakarta. Senin (8/3)
Hj.Rizayati, juga Pengusaha Nasional, asal
Aceh ini menambahkan, langkah diambil Presiden Joko Widodo tepat, pasalnya
selain presiden menerima masukan, dari pelbagai elemen masyarakat.
Di katakan,
efek yang timbul dari pengguna minuman keras(miras), seperti mabuk, hilang
kesadaran, timbulnya kejahatan dan penyakit di masyarakat, juga sebuah problema
nasional, kata Hj Rizayati.
“ Jadi pencabutan lampiran 3, dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021, adalah
sebuah terobosan, sebagai upaya pemerintah, untuk menciptakan iklim kondusif di
masyarakat,” tegasnya
“ Pada sisi
lain, Indonesia yang memiliki ketersediaan beragam sumber daya alam(SDA), kita
dapat kembangkan berbagai sektor ekonomi dengan sumber daya kearifan lokal di
daerah-daerah, tutup Hj Rizayati, Penggagas Program Indonesia Terang
(Hasballah.B)