Ini kata Presdir PT Imza Risky Jaya, Terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Laporan: Admin author photo
Dok. Ist
AcehPress.com, JAKARTA | Presiden Joko Widodo, akhirnya resmi mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 10 Tahun 2021 tentang, Investasi Baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol

 Dalam lampiran III dari Perpres tersebut, ada tiga  jenis usaha  yang terbuka untuk penanaman modal, salah satunya jenis usaha dengan persyaratan tertentu.Jadi industri minuman keras mengandung Alkohol masuk kategori jenis usaha persyaratan tertentu.

Presdir PT.Imza Riski Jaya Group Jakarta, DrCn) Hj Rizayati, SH, MM mengatakan, Presiden Joko Widodo hanya mencabut lampiran III , nomor 31, 32 dan 33 dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021, terkait mengandung Alkohol.

Perpres ini tetap berlaku, kecuali untuk investasi minuman beralkohol, itu yang dicabut, selebihnya tidak, katanya , pada Media ini di Jakarta. Senin (8/3)

 Hj.Rizayati, juga Pengusaha Nasional, asal Aceh ini menambahkan, langkah diambil Presiden Joko Widodo tepat, pasalnya selain presiden menerima masukan, dari pelbagai elemen masyarakat.

Di katakan, efek yang timbul dari pengguna minuman keras(miras), seperti mabuk, hilang kesadaran, timbulnya kejahatan dan penyakit di masyarakat, juga sebuah problema nasional,  kata Hj Rizayati.

  Jadi pencabutan lampiran 3,  dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021, adalah sebuah terobosan, sebagai upaya pemerintah, untuk menciptakan iklim kondusif di masyarakat,” tegasnya

“ Pada sisi lain, Indonesia yang memiliki ketersediaan beragam sumber daya alam(SDA), kita dapat kembangkan berbagai sektor ekonomi dengan sumber daya kearifan lokal di daerah-daerah, tutup Hj Rizayati, Penggagas Program Indonesia Terang (Hasballah.B)

Share:
Komentar

Berita Terkini