Kejari Pidie Jaya musnahkan Sabu-Sabu 402,78 gram dari perkara tindak pidana

Laporan: Admin author photo
Kejari Pidie Jaya musnahkan Sabu-Sabu  402,78 gram dari perkara tindak pidana
Dok. Ist

AcehPress.com, PIDIE JAYA | Kejaksaan Negeri Pidie  memusnahkan barang bukti  seberat  402,78 gram sabu dan 8 delapan unit handphone  dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Rabu 17 Maret 2021.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya, dan Turut Hadir  Kepala BNN, Kadinkes dan KB, Kepala Pengadilan Negeri dan Kasat Narkoba Polres Pijay.

Pemusnahan dilakukan dengan cara Blender barang terlarang tersebut," 

Selain barang bukti narkoba, Kejari Pidie Jaya  dalam kesempatan itu juga memusnahkan 8 Unit Handphone dari pemilik Narkoba.

Kajari Pijay Mukhzan,SH.MH mengatakan permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.

Karena itu ia mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda. (Muntadir)

Share:
Komentar

Berita Terkini