Dok. Ist |
AcehPress.com, PIDIE JAYA | Kejaksaan Negeri Pidie memusnahkan barang bukti seberat 402,78 gram sabu dan 8 delapan unit handphone dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Rabu 17 Maret 2021.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya, dan Turut Hadir Kepala BNN, Kadinkes dan KB, Kepala Pengadilan Negeri dan Kasat Narkoba Polres Pijay.
Pemusnahan dilakukan dengan cara Blender barang terlarang tersebut,"
Selain barang bukti narkoba, Kejari Pidie Jaya dalam kesempatan itu juga memusnahkan 8 Unit Handphone dari pemilik Narkoba.
Kajari Pijay Mukhzan,SH.MH mengatakan permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.
Karena itu ia mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda. (Muntadir)