Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di keude Sampoiniet

Laporan: Admin author photo
Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di keude Sampoiniet
Dok. Ist


AcehPress.com, LHOKSUKON | Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di keude Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara yang berakibat korban meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Tersangka didiagnosis mengalami gangguan jiwa sehingga secara hukum dianggap tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan hasil dari pemeriksaan medik psikiatrik di RSJ bahwa tersangka tersebut dinyatakan mengalami ganguan jiwa.

"Setelah sempat diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik," ujar AKP Fauzi, Selasa (23/3/2021).

Tingkah laku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman berhubungan erat dengan terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

"Untuk itu, Nurdin (tersangka) telah serahkan pada pihak keluarga pada 19 Maret 2021 lalu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin, 47 tahun Nelayan asal Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Aceh Timur diboyong ke Polres Aceh Utara usai mengacungkan pisau dan mengancam seorang penjual obat hingga mengakibatkan orang yang diancam meninggal dunia.

Korban bernama Tgk Abdurrahman, 72 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat. Kejadian tersebut terjadi sebab pelaku kesal karena menganggap obat kuat yang pernah dibeli dari korban tidak berkhasiat. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini