Dok. Ist |
AcehPress.com, ACEH BARAT | Danramil 09/Samatiga Kodim 0105/Aceh Barat Lettu Inf Azhari, bersama Forkopimcam Samatiga mengikuti rapat sosialisasi Qanun nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan atau peternak melepas ternaknya berkeliaran di jalan raya dengan denda sesuai Qanun yang telah berlaku
Rapat sosialisasi Qanun Gampong dan Qanun Kabupaten Aceh Barat terkait penertiban dan penyelesaian hewan ternak serta sanksi bagi pelanggarannya dilaksanakan di aula Kantor Camat Samatiga Desa Suak Timah Kecamatan Samatiga, Jum'at (09/04/ 2021)
Danramil 09/Samatiga Lettu Inf Azhari yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya bersinergi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan ikut melakukan pengawalan terhadap hewan ternak.
Sambungnya, rapat tersebut melibatkan 32 Kepala desa di wilayah Kecamatan Samatiga. Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan gampong yang aman, nyaman, bersih dan tertib, serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya.
Danramil menyebutkan, dengan adanya rapat disampaikan bahwa setiap pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan sistim pengembalaan atau tidak melepaskan ternaknya khususnya pada tempat fasilitas peribadatan, fasilitas pedidikan, jalan umum dan tempat lain yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
Setiap ternak yang bekeliaran bebas, menggangu ketertiban masyarakat dapat ditangkap oleh aparatur Gampong yang ditunjuk oleh geuchik dan dapat dikenakan biaya denda penangkapan dan denda pemeliharaan,” jelas Danramil.
Sementara besarnya biaya denda penangkapan untuk Kerbau atau sapi Biaya penangkapan
hewan ternak besar sebesar Rp 200.000,-/ekor, hewan ternak kecil sebesar Rp 50.000,-/ekor, biaya penjagaan hewan ternak besar sebesar Rp 30.000,-/ekor/hari, hewan ternak kecil sebesar Rp 20.000,-/ekor/hari, Biaya pemeliharaan/pemberian pakan ternak hewan ternak besar sebesar Rp 25.000,-/ekor/hari dan hewan ternak kecil sebesar Rp 10.000,-/ekor/hari,” paparnya.
Danramil menambahkan, dalam hal ini jika hewan ternak tidak diambil dalam tempo 7 hari, ternak yang di tertibkan dapat dilelang dan hasil lelang akan dikembalikan kepada pemilik hewan ternak setelah dipotong denda.
Lanjutnya, sedangkan denda penangkapan diserahkan ke gampong untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara ternak yang merusak tanaman warga dikenakan sanksi sesuai kerusakan yang terjadi ”, pungkasnya Danramil. (*)