Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah Tetapkan Zakat Fitarh Tahun 1442.H 2021.M

Laporan: Admin author photo
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah Tetapkan Zakat Fitarh Tahun 1442.H 2021.M


AcehPress.com, TAKENGON | Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah Tetapkan Zakat Fitarh Tahun 1442.H 2021.M.Ujaranya Kepala Kemenag Aceh Tengah H. Saidi. B, S.Ag,MA.kepada media ini di Ruang Kerjanya Rabu 28 April 2021 "bahwa dalam rangka menyempurnakan Ibadah Ramadhan bagi Umat Islam, pertu menetapkan besaran zakat fitrah b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan"kata  Saidi 

Di tambahnya lagi"Tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan ketentuannya  Memperhatikan  Hasil musyawaralh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Acch Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Kepiala Dinas Syari'at Islan Aceh Tengah, Ketua Baitul Mal Aceh Tengahu Polres Acch Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah,Dandim Perdagangan Koperasi Usaha Keeil dan Menengah, dan unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Acch Tengah, tanggal 26 April 2021 di AULA Kankenenag Acch Tengah."Ujaranya

Zakat fitrah pada dasarnya lebih afdhal dikeluarkan dengan makanan pokok (beras) sebesar Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, yaitu a Beras Kelas L b. Beras Kelas II e Beras Kelas II a Pembagian zakat fitrah, diutamakan untuk fakir miskin. Hak Amil (Baitul Mal Kampung) Maksimal sebesar 12,5 dari keseluruhan Zakat Fitrah 

Fakir adalah orang Islam yang tidak memiliki harta dan tidak ampu berusaha sama sekali serta tidak ada orang yang menanggungnya.

Miskin adalah orang Islam yang mempunyai harta atau usaha tetapi tidak dapat memberi kebutuhan pokok diri dan keluarga mu'allaf yang dapat menerima Zakan Fitrah adalah yang berdomisili di kampunig dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah Rp. 36,000 (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah )/Jiwa Rp. 31,000 (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) iwa Rp 27,000 (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah )Jiwa 

Pembagian Zakat Fitrah kepada Mustahiq hendaknya sudah dilaksanakan pada 27 Ramadhan, Tutupnya kepada media ini di Ruang Kerjanya. (Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini