Ombudsman Lakukan Kunjungan ke Lokasi IPAL

Laporan: Admin author photo
Dok. Ist


AcehPress.com, BANDA ACEH | Pembangunaproyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di area seluas ± 3000 Meter persegi yang berada dikawasan Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh itu, kini berubah untuk sementara menunggu hasil uji Analisis Analisis Dampak Warisan (analisis dampak terhadap warisan budaya) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.

Dihentikannya proyek IPAL yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) mencapai 105 Milyar itu sempat menimbulkan protes dari beberapa kalangan yang menjadi viral di berbagai media sosial dan massa.

Kini pekerjaan Pembangunan Proyek IPAL tersebut kini sudah mencapai sekitar 70-80 persen. akibat setelah ditemukannya enam pusara makam kuno dilokasi pengerukan proyek IPAL tersebut di pengerukan kolam yang ke lima maka pekerjaannya 

Namunk menjaga situs sejarah makam kuno pihak APBN yang difasilitasi oleh Pemko Banda Aceh memindahkan makam tersebut secara Religius bersama para tokoh agama dam masyarakat setempat.

Untuk menghindari kesalahan informasi dalam masyarakat terkait Pembangunan Proyek IPAL dan ditemukannya pusara makam kuno tersebut pihak Pemerintah Kota yang dihadir Kadis PUPR Jalaluddin, ST, MT, Assisten II T Syamsuar dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai fasilitator di hadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin melakukan turun langsung ke lokasi pada Selasa (27/4/2021) dengan memberikan sejumlah besar media, baik media Cetak, elektronik maupun media siber. 

Karena informasi yang viral selama ini terjadi bahwa pembangunan Proyek IPAL tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat, padahal itu tidak benar. 

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan awal ke lokasi IPAL secara door to door dan melakukan wawancara dengan beberapa masyarakat bahkan instansi terkait.

Pembangunan Proyek Strategis Nasional IPAL sudah bisa melakukan pekerjaannya selama 3 Tahun sejak 2017 lalu, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT saat berada di lokasi Selasa (27/4/2021). Akhirnya pusara makam kuno yang ditemukan dengan kedalaman 5 meter dari pengerukan dasar pada kolam ke lima, maka untuk menjaga situs sejarah pusara makam kuno tersebut di pindah ke tempat lain yang lebih aman, jelas Jalal. 

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr.Taqwaddin Husin menjelaskan, hasil beberapa kunjungannya ke lokasi IPAL dan melakukan wawancara / Investigasi atau Own Motion Investigation (OMI) terhadap Pembangunan Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) redaksi terkait tindakan yang dilakukan dari berbagai elemen masyarakat. 

Setelah dilakukan hal-hal dan menggelar rapat dengan menghadir seluruh pemangku kepentingan yang kontra meskipun akhirnya kami dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh perlu untuk Analisis Dampak Warisan (analisis dampak terhadap warisan budaya) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh yang nantinya akan dikerjakan cagar budaya Aceh- Sumatera Utara.

Selain itu juga perlu di bentuk tim terpadu dari Pemerintah Kota Banda Aceh, mempertimbangkan semua beban terkait hal tersebut tidak diikul oleh Kadis PUPR saja, harap Taqwaddin.

Taqwaddin menambahkan bahwa, terkait pembangunan IPAL perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masyarakat tahu terkait IPAL tersebut, tutup Taqwaddin.

Akhirnya pusara makam kuno yang ditemukan dengan kedalaman 5 meter dari pengerukan dasar pada kolam ke lima, maka untuk menjaga situs sejarah pusara makam kuno tersebut di pindah ke tempat lain yang lebih aman, jelas Jalal. 

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr.Taqwaddin Husin menjelaskan, hasil beberapa kunjungannya ke lokasi IPAL dan melakukan wawancara / Investigasi atau Own Motion Investigation (OMI) terhadap Pembangunan Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) redaksi terkait tindakan yang dilakukan dari berbagai elemen masyarakat. 

Setelah dilakukan hal-hal dan menggelar rapat dengan menghadir seluruh pemangku kepentingan yang kontra meskipun akhirnya kami dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh perlu untuk Analisis Dampak Warisan (analisis dampak terhadap warisan budaya) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh yang nantinya akan dikerjakan cagar budaya Aceh- Sumatera Utara.

Selain itu juga perlu di bentuk tim terpadu dari Pemerintah Kota Banda Aceh, mempertimbangkan semua beban terkait hal tersebut tidak diikul oleh Kadis PUPR saja, harap Taqwaddin.

Taqwaddin menambahkan bahwa, terkait pembangunan IPAL perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masyarakat tahu terkait proyek IPAL tersebut, tutup Taqwaddin. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini