Dok. Ist |
AcehPress.com, SIGLI | Dua pelaku tindak pidana perjudian/maisir judi online chip game higgs domino, Rizal Fahmi bin Zulkifli(28)Warga Gampong Matang Kuli,Kec.Kembang Tanjung.Dan Mahendra bin Abdurrahman(21),Warga Gampong Rambot, Adan Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pidie, setelah mendapatkan info terkait perjudian game online Chip Game Higgs Domino.
Kronologis kejadian, berawal laporan masyarakat, bahwa seputaran kabupaten Pidie.Tepatnya di Pondok Caffée, gampong Aron Kec,Kembang Tanjong Kab.Pidie, sering dijadikan tempat untuk melakukan jual beli chip, game higgs domino.
Merupakan judi online, atas info tersebut.Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit V Sat IK melakukan investigasi sekitar lokasi tempat kejadian tindak pidana perjudian/maisir.
Dan ternyata benar, di lokasi tersebut tepatnya, di Pondok Caffee ada dilakukan transaksi, jual beli chip game higgs domino.Hasil investigasi, pada Minggu,15 April 2021, sekira pukul 01.00 WIB.Tim melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki.Satu orang bertindak sebagai pembeli chip, satu lagi sebagai penjual chip.
Kini kedua tersangka, bersama barang bukti(BB), yakni, (a). 1(satu) Unit handphone merk xiaomi type MI A1 warna hitam Nomor Imei 1:867325036310525 dan imei 2:867325036310533. (b). 1(satu) unit handphone, merk Oppo type A3s warna hitam Nomor Imei:861930048945170 dan imei 2:861930048945162.(c).Uang sejumlahRp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra S.Sos.,MH, mengatakan, Tersangka dijerat pasal 18 jo pasal 20 Qanun Provinsi Aceh, Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, katanya.
“ Modus digunakan, untuk mencari keuntungan.Kini ke dua pelaku tindak pidana perjudian/maisir, diamankan di Polres Pidie.Guna untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ferdian Chandra (Hasballah.B)