Sambangi Posko PPKM Mikro, Ini Yang Disampaikan Babinsa Koramil 04/Meureubo

Laporan: Admin author photo
Sambangi Posko PPKM Mikro, Ini Yang Disampaikan Babinsa Koramil 04/Meureubo
Dok. Ist


AcehPress.com, ACEH BARAT | Pastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat Desa betul - betul berjalan, Babinsa Koramil 04/Meureubo Kodim 0105/Abar Serka Ngadiso bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Jumadi melakukan peninjauan ke Posko pengendalian Covid - 19 yang ada di Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo, Minggu (25/4/2021).

Pemerintah telah membuat aturan PPKM Mikro lewat Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan Posko tingkat Desa/Kelurahan, serta Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021, tentang penggunaan dana Desa dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Serka Ngadiso menyatakan, Pos Komando (Posko) ini diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid - 19 supaya lebih tepat sasaran di tingkat Mikro (Desa/Kelurahan).

"Posko ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid - 19 skala Mikro. Yang mana memiliki empat fungsi aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan pengendalian Covid - 19 di tingkat Desa atau Kelurahan", terang Serka Ngadiso

Lebih jauh Serka Ngadiso menjelaskan, aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi dan penerapan 3 M serta pembatasan mobilitas. Sedangkan aspek penanganan mengiplementasikan 3 T, yaitu testing, tracing dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa atau yang kita kenal dengan sebutan BLT - DD.

"Sementara untuk aspek pembinaan berupaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, terakhir adalah aspek pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi serta logistik", imbuh Serka Ngadiso

Selain itu, Serka Ngadiso juga mengatakan bahwa Posko tersebut dipimpin oleh Keuchik yang mana salah satu tugasnya adalah menilai zona wilayahnya. Dari penilaian zonasi, maka Keuchik dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Adapun kriterian zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, orange dan merah. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini