Setelah Rapat bersama lintas sektoral, Ini besaran jumlah Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021

Laporan: Admin author photo
Dok. Ist


AcehPress.com, PIDIE JAYA | Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Pidie Jaya menggelar rapat untuk menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Mahkamah Syar’iah.

Hasil dari rapat tersebut dituangkan ke dalam keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Pidie Jaya di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Rabu 28 April 2021. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atu 10 mud/kaleng susu (1 Sha’/3,1 Liter) atau 1,5 bambu tambah satu genggam orang dewasa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Ahmad Yani, S.Pd.I mengatakan, fitrah yang harus dibayarkan adalah jenis beras yang layak dikonsumsi atau kualitasnya bagus. 

“Zakat fitrah ditunaikan mulai tanggal tanggal 7 s/d 12 Mei 2021 atau bertepatan dengan tanggal 25 s/d 30 Ramadhan 1442 H dan penyalurannya dilaksanakan pada malam idul fitri, untuk kasus tertentu kami harapkan kepada Amil agar menerima zakat fitrah walaupun diluar tanggal tersebut asal masih dalam bulan Ramdhan. ,” tambahnya.

Penyelenggara Zakaf dan Wakaf H. M. Yusuf, S.Ag menambahkan bahwa Zakat Fitrah Hukumnya wajib bagi semua Ummat islam Laki-laki dan perempuan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan dan hidup beberapa saat diawal masuknya Bulan Syawal.

“Kewajiban membayar Zakat Fitrah adalah pribadi yang yang bersangkutan dan atau orang yang bertanggung jawab atas belanja dalam keluarga, Ujar mantan Kasi Haji Kemenag Pidie tersebut. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini