Dok. Ist |
AcehPress.com, ACEH BARAT | Babinsa Arongan Bersama Babinkamtibmas dan Pemerintah Desa setempat, bersinergi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek, sesuai dengan yang dicanangkan oleh Kemendagri, Rabu (14/04/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM ini sendiri dicanangkan oleh Mendagri dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran virus covid 19. Memasuki bulan Suci Ramadhan ini PPKM digerakkan tanpa mengurangi masyarakat untuk beribadah. Masyarakat masih dapat melaksanakan buka bersama di Mesjid, Tadarus, Shalat Tarawih berjamaah dan aktivitas lainnya namun sesuai dengan prokes yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadi beribadah tidak dilarang tapi batasi. Jaraknya di atur,dan jangan lupa untuk cuci tangan dan sediakan hand sanitizer untuk kewaspadaan kita sendiri,"ungkap Serka Syafrizal.
“Alhamdulillah warga masyarakat sudah mengerti dan selalu mengutamakan prokes disetiap aktivitas,"terang Said salah satu warga. (*)