HMJ-PBS Menilai Pemilihan Ketua dan Wakil Tidak Sesuai Aturan

Laporan: Admin author photo
Dok. Ist


AcehPress.com, LHOKSUKON | Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah (PBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Menilai Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum HMJ-PBS Periode 2021-2022 Cacat Hukum dan Tidak Sesuai dengan Aturan Jurusan Perbankan Syariah.

Pemilihan yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet oleh Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) pada hari Senin (03/05/2021) dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan Jurusan Perbankan Syariah di sebabkan karna tidak adanya delegasi dari komisaris jurusan yang seharusnya dilibatkan dalam pemilihan sebagai pemilik suara penuh (pemilih) calon Ketua dan Wakil Ketua Peridoe (2021-2022).

Disisi lain ada kandiddat yang tidak mengetahui informasi akan dilaksanakannya pemilihan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) sehingga hanya ada satu kandidat yang mendaftar, dalam jalannya pemilihan juga tidak dihadiri oleh calon Ketua HMJ-PBS karena dinilai tidak sesuai aturan, jalannya pemilihan hanya dihadiri oleh wakil kandidat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah (PBS) terpilih periode (2020-2021) Imam Al-Hafis mengatakan kepada media “Dalam jalannya pemilihan yang dilaksanakan oleh SENAT MAHASISWA saya tidak mendapatkan informasi akan dilaksanakannya pemilihan Ketua definitif periode (2021-2022) dan saya juga mendapat laporan tidak terlibatnya komisaris dalam pemilihan sehingga banyak protes dari pihak komisaris jurusan yang menyatakan tidak dilibatkan dalam pemilihan”

Imam berharap pergantian ketua umum HMJ-PBS periode (2021-2022) dijalankan sesuai dengan hasil musyawarah yang melibatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan dilibatkan komisaris sebagai pemilih sehingga terpilihnya ketua HMJ-PBS yang  dapat membawa mahasiswa perbankan syariah ke arah yang lebih kritis, transparansi dan mengayomi seluruh mahasiswa.

‘Firmanda selaku Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa (HMJ) Perbankan Syariah (PBS) juga mengatakan “SENAT MAHASISWA FEBI seharunya bersikap netral dan tidak memihak akan pelihan pergantian ketua definitif periode (2021-2022), ada beberapa kandidat dari jurusan perbankan syariah yang menyampaikan kepada saya tidak sampainya informasi pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua.”

Kami dari HMJ-PBS dan Seluruh Komisaris Jurusan Perbankan Syariah menolak pemilihan yang dilaksanakan oleh SENAT MAHASISWA FEBI pada Senin (03/05/2021) yang dinilai cacat secara Konstitusional. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini