Buka Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan Advokasi Kemitraan

Laporan: Admin author photo
Buka Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan Advokasi Kemitraan

Acehpress.com, REDELONG | Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah Drs. Mukhlis membuka kegiatan peningkatan upaya promosi kesehatan advokasi kemitraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, di Aula Rembele Kafe.Selasa 27 Juli 2021

Kadis Kesehatan Bener Meriah ABD. Muis, SE,.MT dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari terhitung sejak hari Selasa Tangal 27 hingga 28 Juli 2021 di Aula Rembele Kafe. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 70 orang yang terdiri dari pelaku usaha, pengurus PKK Kabupaten dan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah.

”Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ketahanan pangan kepada para pelaku usaha di Bener Meriah. Narasumber kegiatan ini dari unsur Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah, Kepala Loka BPOM Takengon Sri Wardono,”terang Muis.

Sementara itu Assisten 1 Setdakab Bener Meriah Drs. Mukhlis, mengucapakan terimakasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah yang telah mengadakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan upaya promosi kesehatan dan advokasi kemitraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Dinas Kesehatan Bener Meriah Tahun 2021.

“Perlu kami ingatkan, bahwa bukan hanya pemerintah yang bertugas menjamin mutu dan keamanan pangan, tetapi juga merupakan tugas seluruh pelaku kegiatan pangan, para pelaku usaha, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan. Intinya pemerintah hanya akan melakukan pengawasan dan memberikan legalitas seperti izin edar terhadap produk-produk yang telah diperiksa syarat keamanannya, seperti keamanan mutu, serta gizi yang ditelusuri melalui bahan dan proses pengolahannya. Namun, secara jelas kegiatan ini menunjukkan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan, seperti menghindari masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya, memantapkan kelembagaan pangan, dan meningkatkan jumlah industri pangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Drs. Mukhlis.

Diakhir arahan Plt. Bupati Bener Meriah, Assisten 1 tersebut mengingatkan, bahwa bukan hanya pemerintah yang bertugas menjamin mutu dan keamanan pangan, tetapi juga merupakan tugas seluruh pelaku kegiatan pangan, para pelaku usaha, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan. intinya pemerintah hanya akan melakukan pengawasan dan memberikan legalitas seperti izin edar terhadap produk-produk yang telah diperiksa syarat keamanannya, seperti keamanan mutu, serta gizi yang ditelusuri melalui bahan dan proses pengolahannya.(Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini