GEMPA - Gerakan Menolak Lupa, Desak Pemkab Aceh Tengah Surati Gubernur untuk moratorium izin usaha PT.LMR

Laporan: Admin author photo
GEMPA - Gerakan Menolak Lupa, Desak Pemkab Aceh Tengah Surati Gubernur untuk moratorium izin usaha PT.LMR


Acehpress.com, TAKENGON | Mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat dataran tinggi tanah Gayo dan bahkan warga Aceh harus kembali menghidupkan api semangat juang dalam penolakan tambang yang akan hadir ke wilayah Aceh, karena Aceh telah di catat dalam sejarah dunia merupakan daerah yang sangat sulit untuk dimasuki penjajah, Aceh merupakan daerah yang berdaulat dengan kekhususan nya yang dapat menjalankan roda kepemerintahan nya dengan kesepakatan MoU Helsinki yang di tanda tangani pada tahun 2006 silam 25 Juli 2021.

Terkhusus dengan kekayaan alam Aceh yang sangat melimpah ruah baik dalam perut bumi, laut, hingga kepermukaan nya yang sangat luar biasa, namun sayang kini harus di obrak Abrik oleh pihak luar yang menginginkan kekayaan alam kita.

Isu pertambangan di Aceh Tengah tepatnya di tanah Linge bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Aceh, perut bumi yang akan di keruk oleh perusahaan asing, PT.Linge Mineral Resources (LMR) sudah menjadi santapan publik sejak tahun 2019, dengan berbagai ragam kontroversi yang hadir.

Penolakan kehadiran PT.LMR sempat membisu karena setelah hadirnya UU Minerba yang dibahas di dalam omnibuslaw pada tahun 2020 lalu sangat memukul rakyat Indonesia termasuk masyarakat Aceh, yang mana segala bentuk izin perusahaan minerba telah di kembalikan ke pusat.

Namun kini, Agus Muliara selaku mahasiswa tanah Gayo beserta rekan-rekan perjuangan penolakan tambang PT.LMR Kembali menghirup udara segar, dengan telah dikeluarkan nya surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) Surat itu bernomor 118/4773/OTDA, tertanggal 22 Juli 2021, yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Yang mana Aceh memiliki hak penuh dalam kewenangan mengelola sumberdaya alam nya mineral dan batu (Minerba)

Maka, dalam hal ini Agus selaku koordinator gerakan menolak lupa (GEMPA) meminta dan mendesak pemerintah kabupaten Aceh Tengah untuk segera menyurati Gubernur Aceh agar memoratoriumkan atau bahkan mencabut izin usaha pertambangan yang akan di jalankan oleh PT.LMR, tutup Agus dengan nada menantang. (Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini