OJK bersama BI dan FKIJK Aceh melakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Sektor Jasa Keuangan Aceh serta Masyarakat Umum

Laporan: Admin author photo
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, didampingi Irdam IM. Brigjen TNI Niko Fahrizal M.Tr (Han) menyaksikan vaksinasi yang diikuti oleh masyarakat, di Banda Aceh Convention Hall, Senin (26/07/2021) di Banda Aceh
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, didampingi Irdam IM. Brigjen TNI Niko Fahrizal M.Tr (Han) menyaksikan vaksinasi yang diikuti oleh masyarakat, di Banda Aceh Convention Hall, Senin (26/07/2021) di Banda Aceh

Acehpress.com, BANDA ACEH | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh mendukung penuh upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran Covid-19 yang menjadi faktor penting tetap terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi. Percepatan vaksinasi diharapkan akan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga perekonomian bisa kembali bergerak. 26 Juli 2021.

Tingginya penyebaran Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian dan OJK akan mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko pada sektor jasa keuangan yang tercermin dari indikator keuangan meskipun sampai saat ini masih termitigasi dengan baik seiring langkah percepatan laju vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK Provinsi Aceh, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Bank Aceh Syariah, Pegadaian Syariah, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Aceh, dan Badan Musyarawah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Aceh bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Kesehatan Provinsi Aceh menggelar program vaksinasi pada tanggal 26 s.d 30 Juli 2021 bertempat di Banda Aceh Convention Hall. Vaksinasi ini berlaku bagi pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) dan masyarakat umum dengan total target sebanyak 4.987 dosis vaksin.

Kegiatan vaksinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi saat vaksinasi massal terhadap insan industri jasa keuangan di Jakarta pada 16 Juni 2021 yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

“Sesuai arahan presiden pada peresmian vaksinasi sektor jasa keuangan Juni lalu, industri jasa keuangan diharapkan dapat menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat terbentuknya herd immunity di tengah masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Aceh yang memberikan kepercayaan kepada Insan Industri Jasa Keuangan untuk membantu percepatan vaksinasi di Provinsi Aceh.

Percepatan vaksinasi bagi pelaku IJK dilakukan, mengingat sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor esensial penopang perekonomian yang beroperasi secara terbatas pada masa pandemi ini. Kecepatan dan keberhasilan dari vaksinasi Covid-19 akan sangat memengaruhi kebijakan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya pemulihan ekonomi daerah dapat dilakukan lebih cepat.

“Harapannya, pelaksanaan vaksinasi ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai herd immunity di Provinsi Aceh dan memberikan kepercayaan diri kepada para pelaku di sektor jasa keuangan agar kebijakan yang dikeluarkan efektif dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah”.

Acara dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten 3 Setda Aceh Bpk. Dr. Iskandar, AP. M.Si, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Bpk. Achris Sarwani, Kapolda Aceh yang diwakili oleh Kapolres Kota Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K, Pangdam Iskandar Muda yang diwakili oleh IRDAM IM Bpk. Brigjen TNI Niko Fahrizal M.Tr (Han), Perwakiwan dari Bank Aceh Syariah, Perwakilan dari MPU Aceh, Wakil Walikota Banda Aceh Bpk. Drs. H. Zainal Arifin, Pimpinan Pegadaian Syariah Area Aceh Bpk. Ferry Hariawan, serta Pimpinan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Aceh.

Kolaborasi seluruh pihak dalam pelaksanaan vaksinasi pegawai IJK dan masyarakat Aceh ini diharapkan dapat diikuti pihak-pihak lainnya sehingga program dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini