16 Tahun MoU Helsinki Eks GAM Denmark Minta Pimpinan Tidak Cuci Tangan Dari Konflik Aceh

Laporan: Admin author photo
Dok. Tarmizi Age ( kiri ) dan Wali Naanggroe Aceh, Pimpinan Besar GAM Tgk Hasan Muhammad Di Tiro ( dua dari kanan) di Swedia.

Acehpress.com, BANTEN - Perjanjian Damai Ri - GAM atau yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki hari ini sudah mencapai 16 tahun yaitu, "15 Agustus 2005  -  15 Agustu 2021", namun kelihatannya masih cukup banyak hal yang belum di implementasi di lapangan, kata Tarmizi Age mantan aktivis GAM di Denmark, Senin  ( 16/8/2021 ),

Memperingati MoU Helsinki tidak salah,  kita juga mengucapkan selamat 16 tahun MoU Helsinki, akan tetapi apakah MoU Helsinki cukup dengan memperingati setahun sekali,

Sementara isi perjanjian damai belum bisa dijalankan semua sesuai amanah yang telah di tanda tangani kedua belah pihak yaitu RI - GAM di Helsinki, Finlandia, sebut Tarmizi Age yang juga di sapa Al-Mukarram itu,

Kini 16 tahun sudah perdamaian Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar bahkan sudah menjadi Wali Naggroe, Perjanjian damai masih mandek di situ-situ saja,

Saya kira ini harus ada solusi, jangan sampai nota perjanjian damai yag tersebut di surat perjanjian MoU Helsingki itu tidak pernah seluruhnya terealisasi di Aceh, harap Tarmizi Age,

Tgk. Malik Mahmud Al-Haythat saat di mana perjanjian damai ditandatangani merupakan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ), bisa dikatakan menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap MoU Helsinki di pihak GAM dan takyat Aceh,

Diikuti  para pimpinan GAM lainnya yang mendampingi Malik, maka jangan sampai ada yang coba-coba ingin cuci tangan dari konflik Aceh,

Zaini Abdullah yang sering disapa Abu Doto, yang mengakui sebagai Menteri Kesehatan dan Menteri Luar Negeri Aceh Merdeka saat itu, dan belakangan pulang dari Swedia menjadi Gubernur Aceh selama 5 tahun ( 1 periode ) dan kalah di periode kedua saat bertanding, harusnya bekerja keras dengan sungguh-sungguh agar setiap butir MoU bisa di realisasi dan implementasi di Aceh, 

Doto Zaini diharap jangan ada niat cuci tangan dari konflik Aceh, Zaini jadi Gubernur Aceh kemaren hasil usaha rakyat Aceh, 

Sebagai pimpinan GAM dan petinggi GAM sekaligus orang yang terlibat langsung dalam proses MoU Helsingki hingga penandatanganannya, kenapa Zaini tidak menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut perjanjian damai Aceh saat dirinya jadi Gubernur Aceh, aneh sekali kan, 

Doto Zaini kan di Swedia,Tarmizi Age di Denmark ujar lelaki yang rajin mengkampanyekan Aceh saat tinggal di negara Viking, Eropa itu, jadi Ia taulah sedikit sebanyak tentang kehidupan di skandinavia,

Makanya kalau boleh Zaini itu jangan setelah jadi Gubernur Aceh dengan meraup sejumlah pendapatan dari gaji dan lain-lainnya, serta hidup enak - enak dulu dipendopo, dari hasil perjuangan rakyat Aceh, kemudian MoU Helsinki tak diselesaikan, dan mungkin mau cuci tangan, ini sangat tidak fair, kata Tarmizi Age

Sikap Doto Zaini ini harus dipertanyakan, pertama kenapa Ia sampai keluar dari Partai Aceh (PA) yang notabene Partai tersebut didirikan para mantan GAM  dan telah membawanya jadi Gubernur Aceh, bahkan mungkin Ia sendiri salah seorang termasuk pendirinya, 

Kemudian Zaini berbicara tentang MoU, waktu beliau Gubernur apakah beliau lupa dengan MoU Helsinki, ini pertanyaannya yang pastinya ada di benak seluruh rakyat Aceh, sebut Tarmizi Age,

Kita ingin Zaini Abdullah dan setiap pimpinan GAM  bisa bertanggung jawab terhadap satu dan setiap butir MoU yang tidak selesai, tolonglah hargai pengorbanan rakyat Aceh, dan Tgk Hasan Tiro, minta Tarmizi Age

Tidak cukup disitu, Bpk Susilo Bambang Yudhoyono ( Sby )  dan Yusuf Kalla yang saat itu saat di mana perjanjian Aceh di tanda tangani di Helsinki Filandia, mereka adalah Presiden RI dan Wakil Presiden, tolong dibantu proses butir-butir MoU yang belum terealisasi untuk segera direalisasi, 

Gubernur Aceh saat ini kan orang yang berada dibawah komando Bpk Sby dari Demokrat, maka harusnya butir-butir MoU bisa berjalan semuanya, tambah Tarmizi Age,

Kepada Pemerintah, Tarmizi Age berharap agar perjanjian yang telah ditanda tangani pihak Ri - GAM pada 15 Agustus 2005 di Finlandia,  bisa terus di pertahankan dan menjadi aturan dalam kehidupan rakyat Aceh, tutupnya, (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini