Advokat Nasrullah Abdurrahman, SH. Mendapat Kepercayaan Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Advokat

Laporan: Admin author photo
Advokat Nasrullah Abdurrahman, SH. Mendapat Kepercayaan Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Advokat

Acehpress.com, BANDA ACEH | Advokat Nasrullah Abdurrahman, SH. yang mendapat kepercayaan Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Advokat Pengangkatan advokat dan Pelantikan Pengurus DPD K. A.I Aceh Periode 2020 - 2025 dibawah kepemimpinan M Ali Ahmad, SH (ketua) dan Hendri Saputra, SH Sekretaris) menjelaskan pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 berlangsung Mewah dan Meriah karena acaranya dihadiri Ratusan Advokat DPD K.A.I Aceh dan diselenggarakan di Hotel Hermes Palace yang merupkan salah satu Hotel Bintang  Lima di Pusat Provisi Aceh di banda aceh, selain itu juga dlm acara tersebut dihadiri langsung  oleh bapak gubernur aceh Ir. Nova Iriansyah, MT, serta Tamu Undangan dari Instansi Penegak Hukum lainnya sedangkan dari DPP K.A.I. Pusat hadir Sekretaris Jenderal Advokat Apolos Djara Bonga, SH. didampingi oleh Advokat Kondang asal Ibu Kota sekaligus vice presiden DPP K.A.I Advokat Dr.Razman Arif Nasution, SH.

Agenda Calon Advokat DPD KAI Aceh Angkata XII Tahun 2021 yang di angkat oleh Organisasi Advokat DPP KA. A.I Pusat sebanyak 30 orang sedangkan Struktur Kepengurusan DPD K.A.I Aceh terdiri dari kombinasi Advokat Senior dan Advokat Muda yg berdomisili di seluruh Wilayah Hukum Pemerintah Aceh-Provinsi Aceh. 

Bahwa ketua DPD K.A.I Aceh terpilih M Ali Ahmad, SH dlm sambutan singkatnya mengingat kepada Advokat Baru dalam Wadah Organisasi K.A.I. Aceh agar dalam menjalankan tugas profesi harus mengedepankan Kode Etik Advokat karena Advokat adalah Pekerjaan Profesi Yang Mulia, Bebas dan Mandiri,  Beliau berharap kepada Seluruh Advokat baru jagan Coba coba Matrealistis dalam menjalankan profesi Mulia Ini, selaku Ketua Aceh - Lawyer Senior harapannya, Advokat harus memiliki kepekaan Sosial yg tinggi khususnya dlm Membela Rakyat Miskin yang membutuhkan Jasa Hukum didaerahnya masing-masing selain itu M Ali Ahmad juga berterima kasih pada kawan2 yang telah mempercai dirinya menahkodai DPD KAI Aceh untuk 5 Tahun kedepan dan dalam kepemimpinannya dengan Sekretaris Jenderal DPD K.A.I Aceh Advokat Hendri Saputra, SH.I yang merupakan kombinasi antara  Advokat Senior dan advokat Muda bertekat akan membawa OA KAI khususnya di Aceh semakin Maju dan Kuat  serta dalam upaya penegakan hukum dan kemajuan organisasi akan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Steakholder terkait. 

Dikesempatan lain. Penyerahan Cedera Matan

kepada Bpk Gubernur Aceh Ir. Haji Nova Iriansyah, MT. Diserahkan 

 Langsung Oleh President KAI Pusat diwakili Sekretaris Jenderal DPP KAI Pusat Advokat Bpk Apolos Djara Bonga, SH didamping Vice Preaident dan Ketua DPD Aceh Advokat Senior M. Ali Ahmad, SH 

Sementara Bpk Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi Visi Misi Advokat KAI yg berkomitmen membela Rakyat Miskin yg membutuhkan Jasa Hukum karena di Daerah - daerah sangat banyak masyarakat Miskin butuh konsultasi Hukum yang Tersandung denganbpersoalah hukum baik Perdata maupun Pidana,  kerana apabila Masyarakat bersentuhan dengan hukum tidak memiliki Akses Hukum untuk meminta Bantuan Hukum karena mereka tidak memiliki finansial untuk membayar Honorarium Dan atau Jasa Hukum pengacara Advokat - Lawyer maka dg adanya advokat KAI  setidaknya menjadi solusi bagi masyarakat miskin yg membutuhkan Jasa Hukum sehingga akses keadilan dapat tercapai  ke masyarakat.

Pengacara Senior Aceh M. Ali Ahmad, SH.  juga  Ketua DPD K.A.I Aceh kembali menjelas kan Bahwa Mengenai Bantuan Hukum Cukup Jelas diatur antara lain Dalam KUHP, KUHperdata, KUHAP, UU N. 18 Tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

"Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesejahteraan  Dimuka Hukum".

Kedepan terus menjalin silaturrahmi, kerjasama, komunikasi serta Konsultasi dengan Pemerintah Aceh tentang Persoalan2 Hukum ditengah2 Masyarakat Aceh untuk serta Menjalain komunikasi intensif dgn mitra Kerja Pengak Hukum Lainnya yang merupakan 4 (empat)  Pilar Pengak Hukum,  Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan terakhir adalah kami Pengacara - Advokat-Lawyer. Untuk membawa Eksistensi Organisasi Advokat KAI dlam Penegakan Hukum diseluruh Wilayah Hukum Pemerintahan Aceh.

bawah selain itu Ir. Haji Nova Iriansyah, MT juga berharap Advokat K.A.I Aceh dapat mengambil peran strategis dlm Pembangunan Aceh dibidang Ekonomis khusunya dalam bidang investasi karena salah satu Modal Investasi adalah Kepastian Hukum sehingga peran Advokat sangat dibutuhkan dalam Iklim Dunia Investasi agar tercapainya Kepastian Hukum bagi perusahaan-Perusahaan yang ingin melakukan investasi di Aceh, disamping Keamanan.

Supaya Semua Aman Damai tentram dan Sejahtera untuk Semua Kalangan di Dlm Masyarakat di Aceh. (*)

Sumber : Tarmizi Age

Share:
Komentar

Berita Terkini