MAAF Minta Asset Rumah Mewah CV Yalsa Boutique di Sita

Laporan: Admin author photo
MAAF Minta Asset Rumah Mewah CV Yalsa Boutique di Sita

Acehpress.com, BANDA ACEH | Sedikitnya Enam Puluh Sembilan Reseller korban Yalsa Boutique yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Anti Fonzi (MAAF), Meminta penegak hukum segera melakukan Penyitaan 1 unit rumah yang terletak di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (22/09/21).

Koordinator MAAF Rahma melalui koorlapnya Junaedi kepada wartawan mengatakan, seharusnya satu rumah tersebut sudah dilakukan penyitaan demi hukum, oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya rumah mewah yang di taksir bernilai Rp 5 Milyar, milik owner Yalsa Beoutique itu sudah tertuang dalam berita acara polisi saat dilakukan pemeriksaan.

” Ironisnya semua asset milik CV Yalsa Boutique yang tertuang dalam BAP Polisi telah dilakukan penyitaan, namun herannya 1 unit rumah itu, yang diduga hasil dari kejahatan investasi bodong, kok tidak disita “, Tutur Junaedi mempertahankan.

Lanjut Koorlap MAAF, demi legalitas hukum permintaan ini juga sudah kami sampaikan dalam surat permohonan, yang kami ajukan di PN Banda Aceh.

Bukan hanya itu saja, dalam surat tersebut juga turut kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan memproses hukum Oknum yang diduga terlibat permufakatan jahat pembuatan “akta palsu” Akta Pembatalan Perjanjian Akad Jual Beli No. : 42 tanggal 23 November 2020 Notaris Nadia, SH, M.Kn.

Dimana Kami menduga telah terjadi permufakatan jahat pemalsuan keterangan pada dokumen Akta Pembatalan Perjanjian Akan Jual Beli rumah milik owner CV Yalsa Boutique di Gampong Lamdong, demi terbebas dari penyitaan petugas, dengan No.: 42 tanggal 23 November 2020 Notaris Nadia, SH, M.Kn.

Yang diduga dilakukan Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar, Safrizal bin Razali masing-masing selaku Pihak Pembeli dengan Farid Wan bin Alm. Adnan Daud dan Yusfa Fitriati binti Alm. M. Yusuf Ben selaku Penjual dengan Notaris Nadia, SH, M.Kn., M.Kn, Pungkas Junaedi. (*)

Sumber : Ayu

Share:
Komentar

Berita Terkini