Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri,Mobil dan Sepeda Motor

Laporan: Admin author photo
Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri,Mobil dan Sepeda Motor

Acehpress.com, REDELONG | Konferensi Pers Polres Bener Meriah Satuan Reserse Tangkap Pelaku Pencurian 6 Mobil 8 Sepda Motor di Gelar di depan Halaman Polres Bener Meriah selasa 21 September 2021.

Kapolres Bener Meriah AKBP. Agung Surya Prabowo, S.I.K dalam Konferensi Pers mengatakan "ada 6 laporan Polisi baik itu dari polsek,ada dari polsek Bandar LP nya kemudian dari Polsek Permata kemudian dari Polres juga ada 1 kemudian dari Polsek Bandar  ada 23  LP kemudian satu lagi Polsek Timang Gajah" Kata Agung 

Lebih Lanjut Kapolres Mengatakan"kalau kita lihat hari atau tanggal kejadian Beraksinya ada hari-hari khusus untuk jamnya ini bervariatif karena tersangka melakukan untuk tempat kejadian perkara ada di masjid kemudian di rumah dan di meunasah 

untuk modus operandi ini yang bersangkutan tersangka atau pelaku atas nama SR dia melakukan kebanyakan bermain tunggal namun ada ada satu LP bersama  rekannya atas nama IS  masih dalam proses lirik dan Mohon doanya juga yang satu lagi bisa kita ungkap jadi tersangka di sini atas nama SR umurnya 38 tahun

pekerjaan wiraswasta alamat kampung Wih Tenang uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan ada 2 lagi ini sebagai penadah atas nama HR umur 34 tahun pekerjaan petani alamat Desa uning sejuk Kecamatan  Permata Kabupaten Bener Meriah yang ketiga atas nama HS umur 42 buruh tani alamatnya Kampung Uning sejuk kecamatan permata Kabupaten Bener Meriah untuk tadi yang saya sebutkan atas nama IS umur 27 pekerjaan wiraswasta alamat Desa Sidomulyo kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Utara animasi dalam politik ataupun DPO. 

modus operandi pelaku yang di lakukan atas nama SR ini dia lebih banyak bekerja sendiri  dia melihat situasi kalau memang sudah aman  langsung beraksi. 

Lebih Lanjut Lagi Kapolres Mengatakan alat yang di gunakan menggunakan alat kunci T ada lima   yang digunakan ini dibuat sendiri ada besi yang sudah dipipihkan pelaku menggunakan ini di situasi sudah aman dan dia langsung merusak stop kontak kendaraan. 

Dan pelaku membawa senjata api mainan untuk  menakut-nakuti  korban tapi selama aksi hasilnya dia tidak berhadapan langsung dengan korban jadi melakukan langsung karena situasinya sudah aman langsung beraksi kemudian kendaraan kendaraan roda dua ini setelah diamankannya Untuk di jual. 

Untuk Roda Dua berkisaran antara satu juta dua ratus hingga dua Juataan rupiah dan untuk roda empat Berkisar lima juta hingga Dua puluh jutaan Rupiah tutup Kapolres Pada saat siaran pers.

Untuk Pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 dengan  hukuman penjara selama lamanya 7 tahun kemudian untuk pasal 480 KUHP itu dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun Kurungan. (Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini