Maraknya Penyalahgunaan Dana Desa Menyebabkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah

Laporan: Admin author photo
Maraknya Penyalahgunaan Dana Desa Menyebabkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah

Acehpress.com, BANDA ACEH | Berdasarkan undang undang desa, Dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

(Sebelum membaca artikel ini, tujuan penulis mengetik artikel untuk menyelesaikan tugas akhir semester / final) jadi simpel saja dengan adanya dana desa sendiri itu menjadikan suatu sumber pemasukan di setiap desa. meningkatnya suatu pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintahan, akan digunakan untuk peningkatan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar.

Lalu siapakah yang bertanggung jawab dalam urusan penggunaan dana desa dan pelaksanaan penyaluran BLT desa ini?

tentu saja ketua desa itu sendiri atau yang biasa disebut pak geuchik.

Namun ada pertanyaan lagi mengenai pertanggung jawaban dana desa ini “apakah ketua desa pun benar benar bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran Dana desa ini sendiri?”

Dan berdasarkan ICW (indonesia corruption watch), sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan pejabat dari perangkat desa. Dari data ini menunjukkan bahwa betapa maraknya kasus korupsi dilakukan oleh perangkat desa setelah aparatur sipil negara (ASN) dan Pihak swasta.

“Selama kurun waktu lima tahun terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. ini penting untuk dipikirkan lebih jauh oleh pemerintah, kenapa perangkat desa ini setiap tahun selalu mendominasi terdakwa-terdakwa kasus korupsi.” jelas Kurnia, dalam konferensi pers virtual tentang laporan hasil pemantauan sidang korupsi 2020 oleh ICW, Senin (22/3/2021).

Jika kita mengacu pada data tersebut seharusnya pemerintah harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan pada penggunaan dana desa ini. Sebab dari data ICW menunjukkan bukti fakta mengenai isu isu penyelewengan penggunaan dana desa ini.

Dan kurnia mengatakan juga bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi yang di lakukan oleh para aparatur desa ini mencapai kisaran Rp 111 Miliar. Mengenai angka kasus korupsi ini pun menempati posisi kedua kerugian negara pada tahun 2020, setelah korupsi yang dilakukan oleh klaster politik atau anggota legislatif dan kepala daerah yang mencapai kisaran sebesar Rp 115 Miliar.

Padahal jika dana desa tersebut tidak disalahgunakan ya harapannya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan bisa juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar serta membantu kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di desa.

Lalu bagaimana kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi dalam pencegahan kasus korupsi ini?

Upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi pengelolaan dana desa ini yaitu dengan cara mengakses informasi program dan anggara desa memadai, dan harus adanya kesadaran dalam berpartisipasi pencegahan ini.

Adanya pun konektivitas efektivitas pencegahan korupsi, antara korupsi dana desa dengan modus-modusnya tersebut seperti penggelembungan anggaran dapat dicegah dengan adanya akses informasi program dan anggaran desa yang memadai, serta laporan fiktif pun juga dapat dicegah dengan adanya akses informasi memadai dan peran optimal BPD.

Jadi intinya penggelapan dapat dicegah dengan adanya kesadaran partisipasi masyarakat dan akses komunikasi masyarakat dengan perangkat desa, dan penyalahgunaan anggaran dapat dicegah dengan optimalnya peran pengawasan organisasi yang ada di desa dan BPD. Dengan rekomendasi tersebut, maka diharapkan praktik korupsi di desa dapat dicegah. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini