Mengapa Siltap Aparatur Bener Meriah Harus Dikurangi?

Laporan: Admin author photo


REDELONG | Tidak ada niat Pemkab Bener Meriah mengurangi Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur kampung. Bahkan Pemkab Bener Meriah berkeinginan untuk menaikanya. Lantas mengapa pada tahun 2022 ini Siltap aparatur kampung dikurangi?

Pemkab Bener Meriah dengan berat hati harus melakukanya, hal ini disebabkan berkurangnya anggaran desa untuk Kabupaten Bener Meriah, karena situasi keuangan negara.

“Tahun anggaran 2022 dana yang tersedia hanya sebesar Rp.167.049.012.000. dana ini yang dipergunakan  untuk 232 desa (Kampung) dalam wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah,” sebut Dailami, Plt Bupati Bener Meriah.

Menurut Dailami ketika melantik 49 Reje Kampung Bener Meriah di Tugu Radio Rimba Raya, medio Januari lalu, alokasi anggaran pemerintah pusat lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu. Dana itu berkurang, termasuk untuk dana desa yang penguranganya mencapai Rp. 15,7 milyar. 

“Pengurangan dana desa yang kita terima dari pemerintah pusat, tentunya juga akan berdampak kepada daerah kita,” jelas Plt Wakil Bupati Bener Meriah ini dihadapan para reje, pejabat dan sejumlah pihak yang hadir pada pelantikan itu.

Lantas bagaimana dampaknya pada Pemerintahan Bener Meriah, khususnya aparatur kampung? Menurut Drs. Suarman, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah dengan terpaksa Siltap aparatur kampung harus dikurangi.

Kepada awak media, Suarman menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbub) No. 06/2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, bagi hasil pajak daerah dan retribusi dari APBK Bener Meriah Tahun anggaran 2022, sudah mengatur keadaan keuangan Bener Meriah.

Ada pertimbangan dan analisa yang dilakukan sebelum lahirnya Perbub nomor 06/2022 tentang alokasi dana kampung ini. Penetapan Siltap itu berdasarkan  sesuai beban kerja aparatur kampung di masing-masing tempat. 

“Sesuai Perbup kita  menyesuaikan Siltap aparatur kampung berdasarkan jumlah penduduk. Jika penduduknya sedikit, tentu beban kerjanya lebih ringan, demikian juga sebaliknya,” jelas Suarman.

Ketentuan ini juga sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa menggunakan indikator jumlah penduduk, jelas mantan Asisten 3 Sekdakab Bener Meriah ini.

Katagorinya bagaimana? Suarman menjelaskan, terhadap indikator jumlah penduduk tersebut terdapat lima tipe yakni; Tipe 1, kampung memiliki penduduk sampai 100 jiwa. Untuk tipe 2, jumlah penduduk sampai 200 jiwa. Sedangkan, untuk tipe 3, jumlah penduduk 501 sampai 1500 jiwa. Sementara  tipe 4, jumlah penduduk 1.501 sampai 3000 jiwa,dan tipe 5 jumlah penduduknya lebih dari 3.001 sampai 4.000 jiwa. 

Dijelaskan Suarman, berdasarkan klasifikasi tipe ini,  nantinya akan disesuaikan Siltap aparatur kampung. Contohnya, reje kampung pada tipe 1 menerima Siltap Rp 1,4 juta. Kalau tipe yang tertinggi, yakni tipe 5, reje kampung akan menerima Siltap Rp 2,4 juta perbulan.

Daam Perbub tersebut juga telah ditetapkan penambahan Siltap kepada imam kampung dan operator kampung senilai Rp 1,5 juta perbulan yang sebelumnya Rp 1 juta perbulan,” terang Drs. Suarman, MM.

“Kenapa untuk imam dan operator kita tambahkan, karena kita ketahui beban kerja mereka sangat berat. Demikian juga, untuk anggota petue (BPK Kampung) telah ditambahkan menjadi Rp 500 ribu perbulan,” tambahnya.

Lebih jelasnya menurut Suarman, pada tahun 2022 ini, seluruh pemerintahan kampung dan anggota petue di Kabupaten Bener Meriah akan mendapatkan biaya sesuai tipe indikator jumlah penduduk. Kalau sebelumnya biya operasional Kampung itu dikisaran Rp 700 ribu perbulan sekarang ditambah sesuai tipe paling kecil Rp 13 juta dan paling besar Rp 38 juta,” paparnya. 

Bagaimana dengan daerah terpencil ? Khusus untuk daerah terpencil seperti kampung di Kecamatan Syiah Utama, Pintu Rime Gayo, dan Mesidah akan ditambah biaya operasional Rp 2 juta pertahun. Sedangkan untuk  Kecamatan Wih Pesam, Bukit dan Bandar, tidak diberikan biaya operasional tambahan lantaran jaraknya lebih dekat dengan pusat ibu kota,” jelas Drs. Suarman, MM.

Dijelaskan Kadis PMK ini, berdasarkan hasil pembahasan Tim TPAD dan DPMK Kabupaten Bener Meriah, dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 182.834.539.000 sedangkan tahun 2022 sebesar 167.049.012.000 terjadi penurunan 15.785.527.000 (0,91%).

Berdasarkan PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6/2014 tentang Desa pasal 96, mewajibkan Kabupaten untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBK setelah dikurangi DAK untuk alokasi dana kampung (ADK), paparnya.

Menurut Suarman tahun 2021 jumlah DAU Rp. 417.698.518.000 dengan ADK 10% (Rp.41.769.851.800.) sedangkan untuk tahun 2022 jumlah DAU Rp. 418.060.203.000 dengan ADK 10% (Rp. 41.806.020.300). 

Sementara ADD diutamakan untuk pembayaran SILTAP reje, banta dan perangkat kampung lainnya aturanya tertuang dalam pasal 41 PP.11/2019, terangnya.

“Semua ini dilaksanakan berdasarkan hukum,  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelasnya.

Selain itu ada juga  Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan aana desa menggunakan indikator jumlah penduduk dan peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan biaya operasional Kampung dan ini telah dikomunikasikan dengan Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah,” jelas Suarman.

Lantas apa itu Siltap,  Maksud, Tujuan Dan Aturannya?

Siltap adalah penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (reeje kampung) dan perangkatnya yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari 2020 sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Maksud diberikannya Siltap Kepala Desa (Reje Kampung) beserta  Perangkatnya  adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Reje Kampung dan perangkatnya dalam menyelenggarakan Tugas Pemerintahan Kampung (Desa). Siltap merupakan hak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberikan sesuai dengan beban tugas dan jabatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kampung), pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Reje Kampung), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat kampung lainnya.

Presiden Joko Widodo, tanggal 28 Pebruari 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diubah menjadi: pertama, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Kedua, penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sumber Diskominfo BM (Kn).

Share:
Komentar

Berita Terkini